Mohon tunggu...
LANGITBABEL
LANGITBABEL Mohon Tunggu... Administrasi - Saluran Informasi Bangka Belitung

Saluran konten lokal bangka belitung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH peringati KPAD BABEL di Hari Anak Nasional

23 Juli 2018   14:33 Diperbarui: 23 Juli 2018   14:40 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 23 Juli 2018, Organisasi Bantuan Hukum PDKP BABEL resmi mengirimkan Legal Notice kepada KPAD Bangka Belitung.  Himbauan ini terkait kasus kematian balita Nezla Tri Zahara yang dikhawatirkan akan terjadi lagi jika tidak segera dilakukan tindakan perbaikan. Himbauan ini disusun oleh Tim Advokasi Reformasi Pelayanan Kesehatan, Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik -- Bangka Belitung yakni  John Ganesha S (Kordinator), Ibrohim,SH , Andira,SH , Ahmad Albuni,SH, Beri Aprido Putera,SH, Resa Ferisandy,SH, Nugraha Efendi,SH, Berry Saputra,SH, Elvin Mustika,SKM, Pirwan,SKM, Budi Wijaya, Untung Novrianto.

" Saat ini, kami sedang menangani 2 kasus , yakni kasus syahrul balita yang mengalami kesalahan transfusi di RSUD namun belum ditindaklanjuti pihak polda babel, lalu balita Nezla yang meninggal diduga karena kesalahan tidak segera mendapatkan rujukan." Jelas John Ganesha S, Kordinator TIm Advokasi Reformasi Hukum Jaminan Kesehatan Nasional PDKPBABEL. 

Dalam himbauan itu, PDKPBABEL memberikan pendapat-pendapat hukum kepada KPAD BANGKA BELITUNG yang dinilai memiliki tugas pengawasan terhadap pasal 44 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK berbunyi Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. Beberapa hal yang disampaikan adalah : 

  1. Sesuai pasal 5,9,10 dan 13 UU tentang BPJS dinyatakan bahwa tugas fungsi dan kewajiban BPJS Kesehatan adalah seharusnya untuk memberikan manfaat kepada seluruh peserta (Warganegara Indonesia) sesuai dengan Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional.
  2. Bahwa mendapatkan rujukan tingkat lanjut (spesialistik) adalah hak subjektif Manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan khususnya anak-anak yang seharusnya menjadi kepentingan yang terlindungi oleh pemegang kewajiban;
  3. Pasal 32 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien.
  4. Sehingga prosedur rujukan emergensi seperti diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 Tahun 2018, berupa informed consent menghubungi faskes tujuan rujukan untuk mendapatkan persetujuan. Dalam keadaan tidak mendapatkan persetujuan untuk menerima rujukan adalah perbuatan yang dilarang Pasal 359 KUHPidana bahwa "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun;
  5. Mengingat bahwa tindakan kelalaian yang dilakukan oleh dokter adalah dalam menjalankan suatu pekerjaan maka tidak terlepas dari ketentuan Pasal 361 KUHP yang menjelaskan bahwa "Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
  6. Pasal 1365, 1366, 1367 KUH Perdata membunyikan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melawan undang-undang), yang merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang merugikan (yang melakukan) mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan itu
  7. Bahwa puskesmas kelapa Kabupaten Bangka Barat tidak memiliki dokter spesialis anak dan dokter jaga pada saat klien kami telah menyerahkan anaknya di meja unit gawat darurat puskesmas untuk mendapatkan rujukan emergensi ke Rumah Sakit. Sehingga penolakan terhadap kepentingan klien kami mendapatkan rujukan adalah seuatu kelalaian yang disengaja diduga berhubungan dengan kepentingan mendapatkan claim pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Menurut John Ganesha, legal notice ini disampaikan kepada KPAD BABEL agar terjadi perubahan kebijakan sehingga tidak terjadi lagi kesulitan orangtua mendapatkan layanan kesehatan spesialistik bagi kepentingan anaknya. Disisi lain juga sebagai perubahan pendekatan dimana pemberian informasi tentang pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan sepenuhnya berlandaskan pada kepentingan pasien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun