BARRU--Kasus dugaan reklamasi di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi dibantah Jamal Tajuddin, Â warga setempat. Jamal mengklaim menimbun di atas lahan miliknya.
Keterangan Jamal, Senin 8 April, lahan seluas 170 x 40 meter diakuinya berada di bibir pantai. Tapi ini masih lahan milik orang tuanya."Kami sudah berpuluh puluh tahun tinggal disini,"katanya sambil menunjuk batas-batas tanahnya.
Pihaknya heran, katanya, kalau tanah ini disoal. Ia menumbun sesuai batas-batas tanah yang dimilikinya. Di seberang lahan ini miliknya, ia menunjuk sebuah bangunan yang begitu jauh keluar lepas pantai. Menurutnya, itu juga mestinya dipersoalkan. Â Â Sebelumnya, penimbunan pinggir pantai ini dipersoalkan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup indonesia) bersama LP HAM RI. Walhi menyebut ada perusakan pohon mangrove dan terumbu karang.(rusman) Â Â