Investasi pembangunan sarana dan prasarana yang telah disebutkan pun tidak diperbolehkan jikapembangunannya melapaui masa akir jabatan kepala daerah, kecuali bila pembangunan tersebut termasuk kedalam prioritas nasional. Dan selanjutnya, obligasi daerah hanya dapat diterbitkan oleh pasar domestic dan menggunakan mata uang rupiah.
Kemendagri dalam hal penerbitan obligasi daerah ini memiliki wewenang untuk melakukan penilaian atas kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan anggaran daerah, sinkronasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman, dan lain sebagainya.Â
Selain itu, kemenkeu juga memiliki wewenang untuk menilai seberapa jauh kemampuan keuangan daerah, kebutuhan riil daerah, serta menentukan batas maksimal kumulatif deficit APBD yang dibiayai dari pinjaman.