Mohon tunggu...
Galuh Sulistyaningtyas
Galuh Sulistyaningtyas Mohon Tunggu... Freelancer - Tyas

191910501043 S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Sulitnya Penerbitan Obligasi Daerah

11 Mei 2020   11:59 Diperbarui: 11 Mei 2020   12:13 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Definisi dari obligasi itu sendiri adalah sebuah surat hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang. Surat hutang tersebut, dapat diperjual belikan dan bagi pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga nantinya. Dalam obligasi itu terdapat tanggal jatuh tempo untuk pembayaran hutang beserta bunganya. 

Bunga dapat disebut sebagai kupon, dank upon wajib diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. di Indonesia sendiri jangka waktu obligasi adalah 1 sampai 10 tahun. 

Obligasi sendiri dilatarbelakangi sebagai bentuk upaya menghimpun dana dari masayrakat yang nantinya bisa digunakan sebagai sumber pendanaan. Obligasi ini tidak jauh berbeda dengan saham, sama-sama dapat diperjualbelikan.

Obligasi ini dibagi menjadi tiga jenis, yaitu obligasi korporasi yang berarti surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara (BUMN) atau peusahaan swasta. Yang kedua adalah obligasi pemerintah, yang berarti surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Di Indonesia sendiri obligasi jenis ini diterbitkan setiap 1 tahun sekali dengan nama Obligasi Negara Ritel (ORI) yang awalnya diterbitkan pada Agustus tahun 2006. Dan yang terakhir adalah obligasi daerah, obligasi ini merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

Lebih jelasnya, obligasi daerah adalah salah satu pinjaman jangka panjang yang bersumber dari masyarakat untuk membiayai sebuah kegiatan sarana dan prasana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Pinjaman ini bersumber dari masayrakat yang berbentuk surat utang yang diberikan oelh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. 

Pemerintah daerah pun dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman dan tidak akan dapat dilakukan selain di pasar modal domestic dan dalam mata uang rupiah. 

Obligasi daerah sendiri memiliki beberapa jenis, yang pertama adalah general band merupakan obligasi yang dijamin oleh keuangan pemerintah daerah. Yang kedua adalah revenue band yang berarti obligasi yang dijamin pengembaliannya dari hasil pengelolaan proyek. Dan yang terakhir adalah double barreled bond yang merupakan obrligasi yang tidak hanya dijamin oleh hasil dari proyek namun juga dijamin oleh pembayaran dari keuangan daerah.

Obligasi daerah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 30  Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2016 yang merupakan revisi dari PMK No. 111/PMK.07/2012 yang berisi mengenai tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah, disebutkan pula bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemda adalah sebagai berikut:

  • Harus digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik.
  • Penerimaan hasil penerbitan obligasi daerah masuk ke dalam kas daerah (APBD).
  • Jika proyek yang dibiayai oleh obligasi daerah belum menghasilkan, maka pemerintah daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga dari obligasi tersebut.

Selain itu peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan penerbitan obligasi daerah adalah

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
  • Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012 tentang Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun