Mohon tunggu...
Galuh Iftita A.
Galuh Iftita A. Mohon Tunggu... Freelancer - Galuh Ifitita Alivia

Seorang mahasiswa perencana dari Universitas Jember, suka merencanakan termasuk merencanakan ingin menulis apa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mitigasi Resiko Utang Luar Negeri

2 Juni 2019   17:53 Diperbarui: 2 Juni 2019   17:55 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU PROPENAS merupakan kelanjutan dan penegasan/penguatan dari UU PMA tahun 1967(dan disahkannya UU PMA pada 29 april 2007) dan hal tersebut berarti pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan. Seperti sumber daya alam diserahkan pengelolaannya kepada modal asing. Militer harus menjaga kegiatan operasi modal asing. Rakyat harus bekerja mengikuti ketentuan-ketentuan modal asing. Membuka pasar bebas bagi hasil industri modal asing. Menyediakan buruh murah bagi modal asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun