Mohon tunggu...
Galuh Iftita A.
Galuh Iftita A. Mohon Tunggu... Freelancer - Galuh Ifitita Alivia

Seorang mahasiswa perencana dari Universitas Jember, suka merencanakan termasuk merencanakan ingin menulis apa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politisasi Anggaran Publik dalam RAPBD

31 Mei 2019   22:05 Diperbarui: 31 Mei 2019   22:10 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan suatu infrastruktur tentu memerlukan berbagai persiapan sebelum pelaksanaan pembangunan tersebut. Salah satunya adalah penyusunan anggaran yang akan digunakan dalam pelaksaan suatu pembangunan infrastruktur. Dalam penyusunan sebuah anggaran belanja baik negara maupun daerah, diketahui bahwa terdapat banyak pihak yang terlibat. Dikarenakan, anggaran pada sektor publik pada dasarnya merupakan alat dalam pengelolaan dana publik yang pada pelaksaan serta pembangunananya, menggunakan dana publik.  Sehingga pada tahap penganggaran menjadi penting, karena apabila anggaran tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja serta pencapaian maksimal. Maka, pelaksaanaan pembangunan dapat tidak berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintag daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, membawa perubahan baik pada jalannya pemerintahan daerah maupun pembiayaan pembangunan daerah. Kemudian adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilanjutkan dengan terbitnya Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah, memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam penganggaran keungan daerahnya. Pemerintah daerah dapat menerepkan proses perencanaan dan penganggaran yang bersifat partisipatif serta penyusunan anggaran yang didasari oleh kinerja. Namun, tidak bisa dipugkiri bahwa pada keadaan di lapangan terdapat penyelewengan dalam penyusuan anggaran belanja daerah.

Muncul paradigma dalam proses penyususan anggaran daerah yang disertai dengan pemaknaan politik anggaran. Pertanggung jawaban dalam penyusunan anggaran merupakan tuntutan bagi daerah sebagi pelaksana dan penyusurun rincian anggaran belanja daerah. Pada kenyataanya penyusunan anggaran tidak dapat dilepaskan dari aspek politik dan konflik anggaran yang merupakan uang rakyat yang diharapakan dapat memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa akuntabilitas anggaran telah memperngaruhi proses penyusunan anggaran yang merupakan tuntutsn penting dari pemerintah daerah. Politik anggaran adalah bagian yang integral dari upaya untuk menemukan suatu cara yang baik bagi pengelolaan anggaran agar bermanfaat secara sosial bagi rakyat.

Mekanisme anggaran telah dibuat melalui proses frmal perundang-undangan, namun pada kenyataanya, masih terdapat adanya penyalah gunaan anggaran. Hal ini ditengarai akibat proses penyusunan anggaran masih didominasi oleh pentingan kelompok atau kaum elit. Pada proses penyusuna anggaran ini, nilai-nilai keadilan dan menjunjung tinggi kebutuhan rakyat amatlah rendah pada saat praktik di lapangan. Apabila diliat dari aspek politik, dapat disimpulkan bahwa keadaan ini merupakan dampak dari budgeting is political. 

Proses penyusunan anggaran atau penganggaran awalnya merupakan cara pembuatan berbagai pilihan terhadap sesuatu dan pemilihan prioritas akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Penyusunan anggaran diharapkan merupakan pilihan yang diambil dari langkah rasional, ekonomis serta bebas dari kepentingan politik. Namun, diketahui bahwa dalam proses penyusunan sebuah anggaran belanja daerah, tentu akan tetap terdapat kepentingan politik yang hadir dikarenakan penyusun anggaran adalah para pelaku politik itu sendiri. Hal ini diperkuat dengan keadaan bahwa penganggaran menyangkut bargaining antara berbagai kekuatan untuk memilih prioritas dalam penyusunan anggaran. Sehingga dapat dilihat bagimana politisasi dalam penganggaran dana terjadi.

Diketahui bahwa dalam penggangaran dana, akan mempertemukan berbagai pendapat serta kebutuhan pada satu forum.  Pada proses ini sekumpulan orang atau kelompok akan berkumpul untuk mengekspresikan kebutuhan dan keinginan yang berbeda, sehingga akan muncul ketetapan yag berbeda pula. Agar tujuan dari pihak terntu itu tercapai, tentunya setiap pelaku dalam forum tersebut akan memberikan argumen tentang mana yang benar dan adil. Sementara pada pemerintah pun mengalami polemik karena setiap langkah dalam penentua prioritas akan mengahasilkan kebijakan yang berbeda.

Dana yang dimiliki oleh negara dapat dikatakan terbatas, sehingga perlu adanya pemilihan prioritas dalam penyusunan anggaran.  Anggaran pun tentu harus dibagi secara profesional agar dapat terpenuhi tujuan awal dari penganggaran dana ini. Maka, perlu adanya sistem mekanisme dalam membagi pilihan dalam penganggaran, yang mana sering terjadi konflik dalam perebutam kekuasaan atas dana tersebut. Bila suatu golongan berusaha untuk mendapatkan lebih banyak kekuasaan pada suatu proyek pembangunan dalam anggaran, dapat dipastikan bahwa stategi yang dilakukan adalah bagimana mengatur dan memegang kendali atas anggaran tersebut.

 Pada akhrinya akan terjadi kesenjangan pada kelompok-kelompok yang terlibat pada proses penganggaran tersebut. Sehingga kelompok yang lebih berkuasa dan memiliki kepentingan akan mendapat lebih banyak bagian dari paa kelompok lain. Anggaran memiliki beberapa tujuan yang sama beragamnya dengan tujuan para kelompok yang terlibat pada penyusunan anggaran dana daerah. Tujuan anggaran pada dasarnya adalah untuk mengkoordinasi berbagai aktivitas yang berbeda, saling melengkapi satu sama lain, namun juga untuk kesenangan beberapa pihak. Bisa dapat dilihat, apabila anggaran untuk suatu fasilitas yang dipergunakan untuk mereka, dengan cara memobilitas kelompok lainnya. Seperti dibuat berbagai keputusan penting siapa yang menang, siapa yang kalah, siapa yang bakal mendapatkan bagian lebih besar dan siapa tidak dapat, karena proses kebijakan implisit atau eksplisit, sesungguhnya merupakan political choice.

Untuk mengatasi permasalahan anggaran yang dipolitisasai, maka perlu adanya transparansi dan demokrasi yang harus diperbaiki pada sistem penganggaran dana. Persoalan anggaran dan demokrasi adalah sebuah paradigma baru dalam zaman modern ini, jika kaum elit yang memegang kekuasaan dapat memahami dan mengerti kebutuhan rakyat akan menampakan wujud dan mencapai tujuan yang diinginkan. Demokrasi ini bertujuan untuk mengontrol pengaruh dan membangun tindakan pemerintah yang peduli terhadap negara dan rakyatnya. Demokrasi menjadi bagian output yang dihasilkan dari sebuah keputusan yang menjadi kebijakan selanjutnya.

Demokrasi anggaran diperlukan untuk menjadi penyusunan anggaran yang mendukung pada kepentingan masyarakat umum, bukanya hanya pada golongan elit pemegang kekuasaan. Menurut Wildavsky dan Caiden (2004) dengan hal ini tiga demokrasi terhadap anggaran. Pertama, anggaran adalah persoalan rumit dan rewel. Untuk memahaminya seseorang harus memiliki kecakapan dan tingkat pendidikan tertentu, karena anggaran memiliki struktur, sistem dan mekanisme.   Kedua, anggaran hanyalah urusan-urusan proyek pembangunan dan sumber finansial lainnya.   Ketiga, anggaran adalah semata-mata urusan yang boleh dimonopoli pemerintah hingga saat ini pemerintah mendudukkan anggaran sebagai persoalan yang sangat eksklusif, tanpa ada ruang keterlibatan bagi masyarakat.  

Proses perumusan anggaran belanja daerah melibatkan banyak pihak dalam pelaksaannya, mulai dari bupati, politisi, hingga LSM dan masyarakat yang menjadikan proses peumusan ini adalah bagian dari kegiatan berpolitik. Namun, setiap pihak yang terlibat memiliki perbedaan tujuan dan kepentingan yang akan menyebabkan terjadi konflik di dalam proses ini. Munculnya konflik untuk menjadikan pilihan tertentu sebagai prioritas utama dan lainnya menjadi disepelekan. Politisasi terhadap anggaran dana pun terjadi sebagai bagian dari usaha untuk mengambil kepentingan lebih besar dan keuntungan material lebih banyak. Dengan begitu, tujuan awal dari penggaran ini tidak berjalan lancar dan terjadi penyelewengan. Dapat dilihat bagaimana uang yang berasa dari pemerintah pusat dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun