Sejak kedatangan wabah virus Covid-19 pada tanggal 31 Desember 2019 tepatnya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Dunia telah ditetapkan sebagai Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020.
Virus Covid-19 datang dan menerjang dunia dengan tidak peduli pada apapun kelas sosial, budaya, dan politik masyarakat dunia. Wabah virus Covid-19 yang terjadi sampai saat ini, kita tidak tau apakah sudah ada penawarnya ataukah belum? Yang jelas Covid-19 menjelma menjadi musuh bersama yang harus ditanggulangi secara bersama-sama pula.
Masyarakat Indonesia harus bekerja sama melakukan penanganan dampak virus Covid-19 yang telah menyerang berbagai sektor, baik kesehatan maupun ekonomi dan sosial budaya.Â
Sektor yang sangat berdampak terhadap masyarakat Indonesia akibat pandemi ini yaitu di sektor ekonomi. Perekonomian Indonesia sangat menurun drastis semenjak kedatangan virus Covid-19.Â
Begitu Banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya sehingga sangatlah memengaruhi ekonomi masyarakat yang terkena dampak wabah.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk menghentikan angka penyebaran virus Covid-19. Dikarenakan, jumlah kasus virus Corona di Indonesia terus melonjak tajam hingga totalnya mencapai 1.687 kasus per Selasa, 11 Agustus 2020.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa protokol agar masyarakat Indonesia dapat mencegah penyebaran virus Covid-19. Protokol tersebut yaitu:
1. Protokol kesehatan
2. Protokol komunikasi
3. Protokol pengawasan perbatasan
4. Protokol area pendidikan
5. Protokol area publik dan transportasi
Presiden Joko Widodo juga telah mengakhiri masa PSBB dan mulai menerapkan kenormalan baru (new normal). Pada 21 Mei yang lalu pemerintah menyebutkan Indonesia sudah memasuki tahap kenormalan baru. Tetapi pemerintah menegaskan bahwa kenormalan baru tidak berarti melonggarkan PSBB.