Mohon tunggu...
Galih Nofrio Nanda
Galih Nofrio Nanda Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Pertama

Pegawai Negeri Sipil yang eks jurnalis, lucky husband and father, dan suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rumah Detensi Imigrasi di Era Disrupsi Teknologi

22 Juni 2022   14:51 Diperbarui: 22 Juni 2022   15:27 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi SIKUNTI. foto oleh Galih Nofrio Nanda

Oleh: Galih Nofrio Nanda

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

 Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Sering kita mendengar istilah era disrupsi yang banyak pihak berpendapat sedang kita jalani saat ini. Era disrupsi dimaknai dengan adanya perubahan masif akibat perkembangan teknologi yang mengubah sistem dan tatanan yang menjadi lebih baru. Di era inilah meningkatnya sistem teknologi informasi yang digital sehingga memicu kreatifitas yang mendorong terciptanya inovasi-inovasi di berbagai tatanan kehidupan baik itu di segi bisnis maupun di sistem pemerintahan.

Penyebab disrupsi ini adalah perkembangan teknologi informasi digital yang sangat pesat dan meluas di seluruh Indonesia. Jaringan internet yang gampang diakses di smartphone membuat masyarakat dapat menerima dan berbagi informasi dengan mudah di era ini.

Di pemerintahan sendiri, era disrupsi teknologi terlihat dengan munculnya  strategi-strategi dari pemerintah Republik Indonesia dengan membuat inovasi-inovasi yang efisien dan memudahkan masyarakat, memberikan informasi dan pengaduan secara aktual, memangkas birokrasi, serta tentunya dilakukan dalam waktu yang cepat (real time).

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak telah menciptakan inovasi-inovasi terbaru dalam menghadapi era disrupsi teknologi di Indonesia. Salah satu contoh inovasi teknologi digital yang dibuat oleh Rudenim Pontianak adalah Sistem Informasi Kunjungan Terintegrasi (SIKUNTI). SIKUNTI  merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pengunjung maupun deteni dalam rangka mewujudkan layanan kunjungan berbasis teknologi informasi di lingkungan Rudenim Pontianak.

Pada era Pandemi Covid-19 membuat keterbatasan gerak dan menyebabkan terbatasnya tatap muka di pelayanan publik sehingga pentingnya inovasi-inovasi di bidang teknologi informasi digital sangat diperlukan. Sehingga manfaat dari inovasi ini adalah dapat memudahkan masyarakat dan stakeholder sebagai pengguna layanan Rudenim Pontianak untuk mendaftarkan diri saat kunjungan deteni secara online dan dapat memilih waktu serta deteni mana yang akan dikunjungi secara online.

Pada pemanfaatan sosial media, Rudenim Pontianak juga telah membuat strategi-strategi untuk mengoptimalkan penggunaan sosial media sebagai penyebar informasi dan juga kanal pengaduan. Sosial media dimanfaatkan untuk memberikan informasi keimigrasian aktual dan dikemas secara visual yang baik serta berisikan konten edukasi dan informatif . Sosial media juga menjadi kanal pengaduan untuk pelayanan publik dengan memprioritaskan asas manfaat bagi pengguna layanan di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

Era disrupsi digital harus dimanfaatkan secara tepat dan bijaksana sehingga dapat membawa kemajuan teknologi di kehidupan masyarakat khususnya pelayanan publik di sistem pemerintahan. Selain itu perkembangan teknologi informasi menuntut masyarakat dan petugas pelayanan publik untuk terus mengupdate ilmu dan kemampuan adaptasi yang baik. Dengan adanya ilmu dan adaptasi yang baik dapat menciptakan kemajuan-kemajuan  di bidang teknologi informasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun