Mohon tunggu...
Galih Wicaksono
Galih Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Pemula

Literasi Generasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kamus Pemilu, dari Presidential Treshold hingga Quick Count

10 Agustus 2022   12:49 Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditengah-tengah euforia Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang menggelora, sudahkah readers memahami istilah-istilah yang sering digunakan oleh elit politik maupun masyarakat umum dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ? Jika belum, berikut merupakan beberapa istilah yang sering muncul dalam Pemilihan Umum (Pemilu) :

  • Presidential Treshold : Dalam Bahasa Indonesia, istilah ini diartikan sebagai ambang batas pencalonan Presiden. Dalam pemahaman yang lebih komprehensif, Sigit Pamungkas melalui bukunya yang berjudul "Perihal Pemilu" menyatakan bahwa Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan Presiden merupakan ambang batas dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk jumlah perolehan suara atau jumlah perolehan kursi yang harus diperoleh atau dimiliki oleh Partai Politik Peserta Pemilu, sebagai syarat untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden secara mandiri ataupun bersama-sama dengan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya. Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) sendiri diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menegaskan bahwa ambang batas pencalonan Presiden adalah sebesar 20% (dua puluh persen) jumlah perolehan kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) jumlah suara sah secara nasional.
  • Parliamantary Treshold : Secara harfiah dalam dipahami sebagai ambang batas Parlemen. Lebih lanjut, Parliamantary Treshold atau ambang batas Parlemen adalah syarat minimal capaian suara nasional dari suatu Partai untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di Parlemen. Dengan kata lain, Parlemen hanya akan diisi oleh perwakilan Partai Politik yang memiliki suara sama dengan atau diatas ambang batas Parlemen. Secara yuridis, ambang batas Parlemen atau Parliamantary Treshold diatur dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
  • Koalisi : Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koalisi dimaknai sebagai sebuah jalinan kerjasama yang terjadi diantara beberapa partai politik dalam rangka meraih suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Koalisi sendiri merupakan salah satu cara yang umum dipergunakan dalam rangka mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun suatu partai telah lolos Presidential Treshold atau ambang batas Presiden, partai tersebut umumnya akan tetap menjalin kerjasama dengan partai lain untuk memperkuat legitimasi dan memperbesar perolehan suara atas calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung bersama.
  • Elektabilitas : Secara etimologis, elektabilitas merupakan kata yang berasal dari serapan Bahasa Inggris electability, yang secara harfiah dapat dipahami sebagai keterpilihan. Dalam konteks politik, elektabilitas merupakan tingkat prospek keterpilihan seorang calon dalam suatu kontestasi politik. Secara sederhana, elektabilitas merupakan suatu indikator yang dipergunakan oleh Partai Politik untuk mengajukan seseorang sebagai calon politik dalam suatu kontestasi politik. Semakin tinggi elektabilitas seseorang, semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan jumlah suara yang dominan. Dalam contoh lainnya, semakin besar jumlah supporter suatu klub sepakbola, maka semakin besar juga kemungkinan klub tersebut memiliki jumlah pemasukan yang tinggi.
  • Quick Qount : Secara harfiah, istilah yang berasal dari Bahasa Inggris ini dapat dimaknai sebagai perhitungan cepat. Dalam konteks kontestasi politik, Quick Qount merupakan upaya yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei untuk berusaha membantu menampilkan hasil penghitungan cepat atas proses Pemilihan yang telah berlangsung. Dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, didefinisikan bahwa penghitungan cepat hasil pemilu merupakan kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Penghitungan cepat hasil pemilu sendiri termasuk dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Gimana Readers, sudah paham ? Yuk eksplor lebih lanjut mengenai istilah-istilah lain yang ada dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terus update informasi lebih lanjut di website ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun