Mohon tunggu...
Galih Falzah
Galih Falzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Manfaat IPEF (Indo-Pasific Economic Framework For Prosperity) untuk Indonesia

27 Maret 2023   20:14 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:17 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber foto: Reuters)

Pada tanggal 13-19 Maret 2023, beberapa delegasi antar-lembaga dari Amerika Serikat mendatangi Bali untuk pembicaraan putaran kedua tentang Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik (IPEF). Sejak didirikan, para mitra IPEF telah mengadakan pertemuan ekstensif untuk mengeksplorasi detail dari masing-masing empat pilar kerangka kerja, yang secara berurutan adalah  Perdagangan (Pilar I:Trade); Rantai Pasokan(Pilar II:Supply Chains); Ekonomi Bersih(Pilar III:Clean Economy); dan Ekonomi Adil masing-masing(Pilar IV:Fair Economy).

Dari perwakilan Amerika Serikat pada saat pertemuan IPEF ke 2 adalah Negosiator Pilar I IPEF yang juga Pelaksana Tugas (Plt) dan Asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Sarah Ellerman, dan Konselor Departemen Perdagangan yang juga Kepala Negosiator untuk Pilar II-IV, Sharon H. Yuan.

Dalam surat tertulis yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta pada hari Selasa (14/3/2023), Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Y. Kim menyatakan bahwa "Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik akan membantu kami memperluas ekonomi kami secara berkelanjutan dan inklusif."

Sebelumnya, pembicaraan awal IPEF telah berlangsung di Brisbane, Australia, pada bulan Desember 2022. Putaran diskusi tersebut dihadiri oleh lebih dari 450 delegasi yang merupakan segenap perwakilan dari Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Brunei, Fiji, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Setelah itu, diskusi khusus yang berkaitan dengan pilar II-IV telah berlangsung pada tanggal 8-11 Februari 2023 di New Delhi, India. 

Apa itu IPEF? 

Presiden Joseph Biden dari Amerika Serikat mengumumkan Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran (Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity - IPEF) pada tanggal 23 Mei 2022. Tiga belas negara menjadi anggota awal kerangka kerja ini ketika pertama kali diperkenalkan, dan Amerika berharap lebih banyak lagi negara untuk bergabung.

Selain Amerika Serikat, yang merupakan pendiri Pilar Perdagangan IPEF, negara-negara lain yang telah bergabung dengan mereka termasuk Australia, Brunei Darussalam, Fiji, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Dengan memastikan perdagangan yang bebas dan adil serta menjunjung standar tinggi yang menguntungkan para pekerja, IPEF berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di kawasan Indo-Pasifik. Perdagangan ini juga memberikan kontribusi yang besar terhadap pelestarian lingkungan.

Untuk meningkatkan ketahanan, keberlanjutan, inklusivitas, pembangunan ekonomi, kesetaraan, dan daya saing di kawasan Indo-Pasifik, IPEF bertujuan untuk memperdalam hubungan ekonomi di antara negara-negara anggota. Negara-negara anggota sekarang akan membicarakan bagaimana cara untuk benar-benar mencapai tujuan-tujuan ini dan meningkatkan kerja sama ekonomi. 

Forum Ekonomi Indo-Pasifik (IPEF) dimaksudkan sebagai sarana untuk mendorong kerja sama ekonomi dan menciptakan sistem berbasis aturan di kawasan ini. Untuk strategi Biden dalam mengelola arus ekonomi di Indo-Pasifik dengan lebih baik, terutama dengan Tiongkok sebagai pusat rantai pasokan di kawasan ini, IPEF bertindak sebagai jalan tengah. Empat pilar yang berfungsi sebagai kerangka kerja untuk negosiasi IPEF.

Dalam hal ini, apa keuntungan IPEF bagi Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun