Mohon tunggu...
Galih Falzah
Galih Falzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Usaha Thrift Impor Merugikan Negara?

21 Maret 2023   03:41 Diperbarui: 21 Maret 2023   03:50 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Charday Penn via parapuan.co

Thrifting atau jual beli barang bekas yang masih layak pakai akhir-akhir ini menjadi hobi yang banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk anak muda. Usaha thrift adalah penjualan produk bekas yang diimpor dalam bundel yang cukup besar. Ini menguntungkan penjual karena mereka menghasilkan uang yang cukup besar karena memiliki jumlah pembeli yang banyak, dan hal ini meringankan pembeli karena mereka dapat membeli produk yang bagus dan kekinian dengan harga yang murah.

Lalu, apakah budaya thrifting ini merugikan?

 Penjualan pakaian bekas atau usaha thrift yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkanpun ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengklaim industri tekstil lokal sangat dirugikan dengan masuknya pakaian bekas impor di negara ini. 

Karena itu, dia meminta agar penjual-penjual tersebut ditemukan dan ditangani. "Saya beri lampu hijau untuk mencarinya secara memadai. Dan sudah banyak yang menemukannya hanya dalam waktu satu atau dua hari. Bisnis tekstil lokal sudah terkena dampaknya." Ujarnya saat menghadiri peresmian Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/ 3), katanya, "Ini sangat meresahkan. Sangat memprihatinkan pakaian bekas diimpor. Bisnis dalam negeri kita sangat terganggu karenanya," tegasnya.

Presiden Joko Widodo mendukung pelarangan impor pakaian bekas alias thrifting karena sangat merugikan industri tekstil dalam negeri. Jokowi mengeluarkan arahan kepada otoritas terkait yang menghandle masalah ini untuk mengambil tindakan terhadap toko-toko thrift yang sampai sekarang masih tersebar luas. 

Selain penjelasan tersebut, operasional usaha thrift ini dilarang karena berbagai alasan, salah satunya terkait kesehatan. Karena kebersihannya dan cara penanganannya sebelum dijual tidak dapat dipastikan, pakaian bekas berpotensi menyebarkan penyakit. Sumber daya negara juga dapat terganggu sebagai akibatnya. 

Hal ini membuat dana negara terancam dengan operasi impor ilegal. Selain itu, pasar pakaian bekas ini memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah limbah pakaian karena penjualan pakaian ntah bekas atau baru belum tentu terjual habis oleh berbagai produsen atau penjual pakaian tersebut. 

Total ada 234 kasus yang ditindak lanjuti yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah masuknya sandang bekas pada 2022. Tercatat sebanyak 6.177 karung sandang bekas berhasil disita. 

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3), "Bea dan Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap garmen bekas dengan total 6.177 bal". Sesuai dengan tindakan penangkapan ini , pakaian bekas didatangkan melalui Kepulauan Riau, Batam, dan pantai timur Sumatera. 

Pakaian bekas masuk terutama melalui jalur tidak resmi. Bahkan pelabuhan-pelabuhan besar, mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan, dan Cikarang Dry Port juga menjadi tempat untuk datangnya ribuan bal pakaian bekas masuk.

Dalam dua usaha utama tersebut, pelaku usaha menggunakan dua modus berbeda. Bagi mereka yang telah mencapai titik balik pertama, penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan pakaian bekas impor di dalam barang lain (undeclared) atau missdeclair, yang memungkinkan untuk diselundupkan keluar dari bobot barang lain. Mengenai poin kedua, hal itu dilakukan dengan menyembunyikan pakaian bekas di barang bawaan penumpang, bagasi penumpang, atau jalur kecil yang tersembunyi melalui hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun