Mohon tunggu...
ADVOKASI 5A UNEJ 2022
ADVOKASI 5A UNEJ 2022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Kami adalah mahasiswa yang sedang menempuh semester 5 di Universitas Jember. Tujuan kami disini adalah untuk sama-sama mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para masyarakat difabel disekitar Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Besar dengan Peluang Kecil bagi Kelompok Difabel: Kisah Bapak Samsul Sang Penjahit

26 November 2022   17:04 Diperbarui: 26 November 2022   17:16 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah potensi dapat dikatakan berkembang jika mengalami suatu peningkatan dan dapat bermanfaat, salah satunya di bidang pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan potensi yang ada akan membuktikan seberapa bermanfaatnya potensi tersebut. 

Pembuktian potensi sebagai faktor utama dalam bekerja juga dilakukan oleh para kelompok difabel. Seperti Bapak Samsul (41) salah satu penyandang difabel golongan tuna daksa yang bertempat tinggal di Kecamatan Panti. Beliau bekerja di sektor informal dengan berbagai macam bidang atau dikenal juga dengan pekerja serabutan. 

Potensi terbesar yang dimiliki Bapak Samsul yaitu dibidang menjahit. Potensi ini muncul bermula dari pelatihan pada tahun 2000 yang diselenggarakan di Pasuruan, mengantarkannya bekerja di pabrik konveksi selama 4 tahun di Kota Bangil.

Tidak berhenti disitu saja, Bapak Samsul juga melatih potensinya selama satu tahun di Yayasan UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Pasuruan khusus difabel dan diberi fasilitas tempat tinggal, makan, dan pesangon berupa mesin jahit saat kontrak berakhir.

Berbekal Pengalaman yang begitu banyak selama bertahun-tahun membuat Bapak Samsul memutuskan untuk berhenti dari pekerjaanya di pabrik konveksi dan memutuskan untuk membuka jahitan sendiri karena keinginannya untuk melakukan kemandirian ekonomi. 

Namun, ternyata usaha tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena kondisi keterbatasan yang dialami Bapak Samsul membuatnya susah memperoleh kepercayaan konsumen dalam mengembangkan potensinya. Hal ini membuat pasar tidak terjangkau secara luas dan hanya dikenal oleh tetangga sekitarnya saja. 

Selain itu, tidak adanya pangsa pasar membuat Bapak Samsul kesusahan mengenalkan produk jahitannya. Walaupun pangsa pasar ini sudah pernah diberikan oleh pemerintah, tetapi lokasi tidak strategis karena jauh dari pusat kota. Hal ini membuat Bapak Samsul merasa jika tetap menjadikan potensi menjahitnya sebagai pekerjaan utama, tentu dirasa kurang dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anaknya. 

Untuk itu, beliau tidak mengutamakan potensi yang dimiliki dan harus memutar otak dalam mencari peluang kerja lain dengan menjadi penjual roti bakar, penjual buah, tukang cukur, dan terapis mata minus. Selain pekerjaan hariannya tersebut, Bapak Samsul juga sering mencari peluang lain untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan menjual kue kering saat ada acara pameran dari komunitas difabel.

Peran pemerintah dalam pemberian pangsa pasar kepada kelompok difabel sangat diperlukan, seperti yang diungkapkan oleh Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul "Sosiologi Suatu Pengantar" pada bagian peran (role) dan kedudukan. Dimana yang dimaksud adalah sebuah peran yang berartikan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan menurut kedudukannya.

Hak dan kewajiban merupakan sebuah komponen kongkret yang saling berkesinambungan, sehingga perannya akan melibatkan beberapa pihak. Seperti yang terjadi pada Bapak Samsul, dimana beliau memiliki potensi sebagai penjahit namun nyatanya usaha tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini dikarenakan Bapak Samsul yang tidak mempunyai pangsa pasar, sehingga sulit untuk memasarkan dan mengembangkan usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun