Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Inilah Sebab Mengapa Jika Melihat Kecelakaan di Jalan Bisa Kena Hukuman

29 Januari 2021   20:56 Diperbarui: 30 Januari 2021   10:18 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh 🎄Merry Christmas 🎄 dari Pixabay 

Mengapa? Karena ada aturan di Jerman yang menyebutkan bahwa jika kita melihat kecelakaan, kita wajib untuk berhenti dan menolong sebisanya dan tentu segera menelpon gawat darurat untuk pertolongan yang semestinya. Artinya tetap ada tanggung jawab meski kita tidak bersalah atau tidak menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan alias sebagai penonton saja.

Jika menghindar dari tanggung jawab ini, artinya salah besar. Orang lain butuh bantuan kita dan bisa meninggal kalau tidak tertolong. Ini masalah nyawa.

Jika yang melihat kecelakaan dan tidak membantu saja mendapat hukuman jika tidak menunaikan tanggung-jawabnya, apalagi mereka yang menjadi salah satu faktor kecelakaan dan melarikan diri (aka tabrak lari atau "Fahrerflucht"). Hukuman berat akan mengancamnya. Polisi akan menyebar informasi seluas-luasnya untuk menangkap pelaku. Jangan lari, "sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga."

Urutan apa yang harus dilakukan jika ada kecelakaan

Berikut adalah protokol yang harus diketahui setiap orang yang berada di jalanan Jerman, bila melihat sebuah kecelakaan terjadi:

  • Mengamankan tempat kecelakaan, supaya tidak terjadi kecelakaan berikutnya.
  • Menelpon gawat darurat (polisi, ambulan dan sejenisnya), untuk mobil pintar, tinggal pencet tombol SOS di kokpit atau bagian langit-langit.
  • Memasang tanda segitiga kecelakaan, ini ada di dalam mobil, biasanya di bagasi belakang. Jaraknya kira-kira 50 meter di daerah kota, 100 meter di jalanan luar kota atau 150 meter di jalan tol, dari tempat kejadian supaya terlihat pengendara berikutnya /yang lewat.
  • Membantu korban jika memungkinkan tapi jangan gegabah alias sok tahu.
  • P3K, ini adalah kemahiran yang harus dimiliki selama berada di Jerman untuk mengendarai mobil, menjadi guru, menjadi murid training sekolah/kerja dan sejenisnya. Tak jarang para calon orang tua akan belajar ini untuk keselamatan anak-anaknya di masa depan.
  • Saling memberikan informasi tentang asuransi mobil (jika terlibat dalam kecelakaan).
  • Mengganti kerusakan jika kita yang bersalah. Inilah untungnya jika asuransi mobil jenis Casco atau entah kita ditabrak atau kita ditabrak akan diganti pihak asuransi.

***

Di Indonesia mungkin peraturan lalin belum seketat di Jerman. Hitung saja berapa kecelakaan sering terjadi dan berapa jumlah yang tabrak lari? Saya bahkan ingat cerita seorang bule yang mati karena tabrak lari tidak ada yang menolong dan barangnya hilang.

Semoga catatan kecil dari negara maju ini menjadi wawasan berharga bagi kita. Tidak berhati-hati di jalan dan tidak perhatian alias tidak menghiraukan apa yang terjadi di jalanan, merupakan tindakan gegabah yang merugikan diri sendiri dan tentu, orang lain.

Karena di Jerman semua serba diatur, jadinya kalau kita melihat kecelakaan dan melarikan diri seperti tidak memberikan bantuan, tidak melaporkan maka akan dijatuhi hukuman.

Begitu juga jika menjadi pelaku tabrak lari, sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak bertanggung-jawab atas apa yang dilakukan. Mari tertib dan sopan di jalanan Indonesia sehingga menjadi manusia Indonesia yang sejati, memanusiakan manusia. (G76)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun