Dari pernyataan tersebut sangat jelas disebutkan bahwa adanya perlindungan hak privasi korban. Dalam kasus perkosaan, gambar dari wajah korban tidak dapat dimuat dalam media, begitu pula dengan identitas lainnya seperti nama.Â
Pers dalam hal ini media online memang seharusnya melakukan hal tersebut karena pengeksposan berlebihan terhadap kasus perkosaan atau bunuh diri sekalipun harus menerapkan batas-batas yang harus dihormati. Alasan kuat untuk tidak mengekspos nama atau foto korban menjadi syarat mutlak dalam pemberitaan kasus asusila.Â
Oleh sebab itu, penggunaan ilustrasi memang menjadi alternatif lain dalam pemberitaan kekerasan seksual. Sekarang mungkin belum menjadi tugas media online mengubah kebiasaan ilustrasi tersebut karena survey ini juga belum secara kesulurah menampung aspirasi para korban kekerasan seksual.Â
Selain itu belum juga bisa dilakukan perberubahan total, secara tidak ada regulasi khusus yang mengaturnya. Barangkali setelah survey sederhana yang saya lakukan ini ada penulis lain yang ingin menguliknya lebih mendalam, bab itikad baik untuk berbagi informasi tidak lagi hanya sebatas aturan yang dianut oleh media-media online sekarang.Â
Mungkin lebih mengedapankan lebih para korban yang sudah dirugikan banyak dengan cara membakar kembali semangat mereka dari keterpurukan. Sekali lagi, media sebagai pilar ke-empat demokrasi tidak hanya teriak soal kemanusiaan saja sebagai rasa solidaritas, tetapi juga menyadari aspek-aspek yang harus dihormati kedepannya.Â
Terima kasih sudah membaca, silahkan temukan tulisan menarik lainnya!