Mohon tunggu...
Gabriella Theresia
Gabriella Theresia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Akun untuk memenuhi nilai

Selanjutnya

Tutup

Film

Kode Etik Profesi Hukum dalam Film A Few Good Men

22 April 2020   18:27 Diperbarui: 22 April 2020   18:44 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

(c) memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan

(d) bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 15 huruf c dan d UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Kol. Jessup sebagai Atasan juga telah gagal untuk memperhatikan keadaan Bawahannya dalam kasus ini adalah Santiago dan tidak bertanggung jawab atas isi dari perintah yang ia berikan kepada bawahannya.

Dari film ini kita dapat mengambil hikmah bahwa tidak semua Atasan dapat memberikan contoh, teladan, dan memperhatikan bawahannnya. Begitu juga dengan bawahan, apabila atasan memberikan perintah yang melanggar Hukum Disiplin Militer untuk tidak takut dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib karena mereka dilindungi oleh Pasal 51 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Nama : Gabriella Dian Theresia

NIM : 1740050120

Mata Kuliah : Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Dosen Pengajar : Haposan S. R. Sinaga, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

#uki #fhuki #universitaskristenindonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun