Adanya Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2012 yang berisi tentang PBI atau Penerimaan Bantuan Iuran yang ditujukan untuk masyarakat menengah kebawah di Indonesia. Adanya dana BPJS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bernilai 19,6 Triliun dimana dana tersebut seharusnya dibagi menjadi 86,4 juta jiwa. Namun ternyata masih banyak rakyat Indonesia, terutama Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang masih belum masuk ke dalam Data Kementrian Sosial.
Namun karena saat ini banyak rakyat miskin yang belum masuk ke BPJS, tanggungan kesehatan mereka akan dimasukkan ke Jamkesda dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BPJS sendiri merupakan suatu alat yang dicanangkan oleh World Health Association untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) agar semua masyarakat mendapatkan kesetaraan dalam bidang kesehatan.
Banyaknya rakyat miskin yang masih ditolak BPJS-nya oleh banyak rumah sakit karena banyak pertimbangan, oleh karena itu perlu adanya penyamarataan masyarakat yang menggunakan BPJS, jangan hanya masyarakat mampu atau berkecukupan yang diterima di rumah sakit yang ada di Indonesia. Selain itu juga masih banyak rakyat miskin yang belum bisa membayar iuran BPJS walaupun biaya iurannya sendiri sudah sangat murah yaitu 25.500 rupiah untuk kelas 3. Selain itu juga masih banyak kasus korupsi yang melibatkan dana BPJS yang seharusnya digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia.Â
Pelayanan kesehatan harus dinomorsatukan. Baru setelah itu, persoalan administrasi bisa diselesaikan seadil dan sebijak mungkin. Bagaimanapun, diselenggarakannya layanan BPJS tak lain adalah untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan hak kesehatan yang layak.
 #magangkastratseru