Mohon tunggu...
Hukum

Korupsi Bukan Jawaban

1 Desember 2018   19:12 Diperbarui: 1 Desember 2018   20:26 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

S

udah kebal telinga ini mendengar, dan mata ini melihat kengerian di negeri ini. TV, radio, koran, belum cukup ampuh tuk membuat jera para pejabat kaya. Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Amit-amit Indonesia menjadi negara kleptokrasi. Faktanya dalam skala dunia, Indonesia termasuk negara urutan ke-90 Negara terkorup di dunia, haruskah kita kecewa ataukah berbangga?

            Pertama-tama mari kita lihat sistem pidana di Indonesia menurut Undang-Undang. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:

  • Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Selain yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian tindak pidana korupsi juga diatur dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi memiliki landasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999.

Korupsi pejabat negara memang masih menjadi benang kusut di negara ini. Ironisnya, mengapa justru mereka yang sudah kaya raya, terkenal, terjamin kebutuhannya malah yang kerap kali melakukannya? Saya belum pernah dengar dan menemukan alasan korupsi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menyekolahkan anak, menyembuhkan keluarga sakit, dan alasan masuk akal lainnya. Secara umum, tidak ada yang memberikan alasannya secara jelas, kebanyakan hanya memberikan pembelaan diri. Bahkan untuk mencari pembelaan diri atas kasus suap perlu menyuap, yang biasa dilakukan oleh hakim di Indonesia. Kalau dari badan penegak hukumnya saja sudah tidak tegak, lalu bagaimana bisa mereka menjamin keadilan rakyat? Lagi- lagi rakyat yang menjadi korban. Para perjabat hanya sibuk mementingkan kursi jabatannya, sampai-sampai melalaikan bahkan menghiraukan rakyat yang dilayaninya. Kita ambil contoh dari pelaku korupsi Angelina S dalam kasusnya wisma atlet, tersangka Setya Novanto dengan kasusnya E-KTP yang sampai sekarang masih belum diketahui kebenarannya. Kondisi tersebut sangatlah memprihatinkan. Hal tersebut masih salah satu contoh yang ada.

Bagaimana sejarah "budaya korupsi" khususnya bisa dijelaskan? Sebenarnya "Budaya korupsi" yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru.Faktanya, Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS. Karena itu, Koalisi Mayarakat Sipil Melawan Lupa menyatakan menolak calon presiden (capres) yang mendukung pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto. Salah satu kasus korupsi besar yang dilakukan Soeharto yakni penggunaan Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik Soeharto, yakni Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Menurut saya, banyaknya kasus korupsi pada masa Presiden Soeharto merupakan dari sistem politik Orde Baru yang hanya menguntungkan sekelompok orang saja. Melihat besarnya harta haram hasil korupsi yang telah dikumpulkan oleh Soeharto, jelas lah bagi banyak orang indonesia Soeharto merupakan pengkhianat terbesar rakyat Indonesia.

Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya, korupsi lebih banyak dilakukan oleh kaum elit pemerintahan, maka pada era Reformasi ini hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi" yang sangat ganas. Misalnya saja pada zaman pemerintahan SBY, praktek-praktek korupsi semakin merajalela, dan tak pernah terselesaikan dengan baik. misalnya saja kasus Century, BLBI, Kasus Gayus Tambunan, kasus Nunun atau pejabat kepolisian Susno Duaji, perempuan cantik Melinda Dee, dan yang paling menggebarkan yaitu kasus wisma atlet yang tak berujung sampai saat ini, menyeret bebrpa orang tokoh diantaranya Nazarudin yang menjabat sebagai bendahara partai Demokrat.

Menurut saya, berbicara kondisi politik di Indonesia maka tidak akan jauh dari sebuah kekuasaan. Dewasa ini politik justru seringkali di gunakan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan. Entah dengan apapun, tidak melihat rambu rambu yang ada, hal yang terpenting kursi kekuasaan harus di dapat. Namun, kursi kekuasaan itu harus di bayar dengan pengorbanan yang besar juga baik pengorbanan pikiran maupun materil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun