Mohon tunggu...
Gabriela Valery Romana
Gabriela Valery Romana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

B-404 TB 2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   18:34 Diperbarui: 13 November 2022   18:34 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama                           : Gabriela Valery Romana

NIM                              : 43221010030

Prodi / Fakultas      : Akuntansi / Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Mata Kuliah              : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Dosen Pengampu   : Prof. Dr, Apollo, M.Si. 

Universitas Mercu Buana   

Bersumber dari sebuah istilah dalam bahasa Yunani, yakni corruptio yang berarti perbuatan tidak baik, buruk, curang atau melanggar norma-norma. Menurut (Suwartojo, 1997), korupsi merupakan perbuatan atau perbuatan seseorang atau beberapa orang yang melanggar standar yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, membebankan pembayaran atas pendapatan, atau memberikan fasilitas atau jasa lain untuk memperoleh uang atau harta benda, dan/atau mengkonsumsi, menyimpan. Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidan korupsi mencakup unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri atau organisasi, dan merugikan perekonomian negara.

Dalam tindak korupsi terdapat tiga bentuk yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan nepotisme. Penyuapan kejahatan yang melibatkan banyak hadiah kepada seseorang dengan cara yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Penggelapan adalah bentuk korupsi di mana uang, properti atau aset dicuri. Pemerasan berarti mengancam seseorang dengan kekerasan atau menunjukkan informasi yang merusak agar seseorang mau bekerja sama. Sedangkan Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan, bukan bakat.

Pada dasarnya, apabila semakin banyak orang salah mengartikan tentang kekayaan, semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi. Korupsi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal datang dari diri pribadi, seperti ketamakan, gaya hidup konsumtif, dan tingkat moral rendah. Meski bersumber dari pribadi individu, faktor lingkungan turut memberi dorongan melakukan korupsi. Faktor eksternal lebih cenderung bersumber dari pengaruh luar, seperti masyarakat justru tidak menyadari bahwa mereka sendiri yang menjadi korban utama tindakan ini, selain itu minimnya tingkat pendapatan, adanya rantai kepentingan politik, dan kurangnya sistem pengendalian manajemen menjadi aspek-aspek pendukung timbulnya korupsi di masyarakat.

Korupsi memberi dampak sangat besar terhadap berbagai lini kehidupan, mulai dari dampak ekonomi, sosial, politik, penegakan hukum, keamanan, lingkungan hidup, dan birokrasi pemerintahan. Perlambatan ekonomi suatu negara akan berimbas pada penurunan investasi yang berakhir pada peningkatan kemiskinan atau ketimpangan pendapatan. Secara psikologis, seringkali kita temukan tingginya tingkat korupsi berimbas pada penurunan tingkat kebahagiaan penduduk suatu negara. Akibat dari adanya korupsi, dapat ditemukan pada fenomena sehari-hari seperti kerusakan jalan, sediaan bahan pangan tidak layak, ledakan tabung gas, bangunan sekolah mudah ambruk, maupun rendahnya kualitas jasa atau barang yang dihasilkan. Korupsi juga berpengaruh pada peningkatan hutang luar negeri suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun