Mohon tunggu...
GABRIELA GRACIATHALIA
GABRIELA GRACIATHALIA Mohon Tunggu... Penulis - Calon Sarjana Hukum

Bukan penulis hanya ingin berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Undip Masyarakat Tetap Patuhi Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang

14 Agustus 2020   11:43 Diperbarui: 14 Agustus 2020   12:06 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar : Salah satu dokumentasi Edukasi pemahaman hukum menurut Perwal No.28 Tahun 2020) | Dokpri

Oleh : Gabriela Gracia Thalia A.V/Fak.Hukum UNDIP

Jangli, Semarang (31/07) -  Melihat data dari laman siagacorona.semarangkota.go.id, per Rabu (28/7/2020) pukul 20.00 WIB, secara kumulatif kasus pasien positif di kota Semarang saat ini  mencapai 3.865 kasus positif Covid-19, yang terdiri dari 689 pasien positif yang sedang dirawat, 2.755 kasus pasien sembuh, dan 421 kasus pasien meninggal dunia kasus. 

Semakin melonjaknya angka kasus Covid 19 ini justru membuat sebagaian masyarakat semakin bersikap acuh dan seolah menganggap hal ini biasa. Ironis nya masyarakat saat ini mulai melonggar dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti keluar rumah tidak memakai masker,tidak rajin mencuci tangan, bahkan penggunaan masker hanyalah sekedar formalitas selama berkegiatan ,kenyataan banyak masyarakat salah dalam penggunaan masker seperti menaikan dan diturunkan di dagu. Hal ini ternyata sangatlah berbahaya dalam segi menjaga kesehatan, dengan menaik turunkan masker ke dagu ini justru dapat memberikan resiko besar untuk penularan virus.

Sejak pemberlakuan New Normal, perlu diketahui bahwa tatanan baru ini masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan kebijakan yang di buat oleh Pemerintah Kota Semarang yang tercantum dalam Peraturan Walikota No.28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yang telah mengalami revisi hingga menjadi Perwal 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perwal 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang.

Melihat banyak masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam Perwal No.28 tahun 2020 di Kota Semarang, oleh karena itu telah dilaksanakan program edukasi secara door to door program kebijakan dalam penerapan protokol kesahatan dalam era new normal atau kebiasaan baru, serta pemberian pemahaman akan hukum kepada masyarakat oleh Gabriela Gracia Thalia A.V  mahasiswa Fakultas Hukum dari TIM II KKN UNDIP Tahun 2020 dengan Dosen Pembina Lapangan Ibu Dra. Retno Hestiningsih., M.Kes. sebagaimana sasarannya Warga RT. 03 RW.05 Perum.Jangli Permai, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.         

(Gambar : Penempelan Poster di Pos Pendistribusian terkait SOP Distribusi Lumbung Pangan) | Dokpri
(Gambar : Penempelan Poster di Pos Pendistribusian terkait SOP Distribusi Lumbung Pangan) | Dokpri

Dalam pelaksanaanya, aksi nyata yang bisa saya lakukan adalah dengan mendukung program “Jogo Tonggo”/menjaga tetangga terlebih dahulu, Program ini merupakan tindakan kepedulian antar warga terdekat dalam mengingatkan betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan adanya rasa empati membantu warga yang terdampak secara ekonomi dengan memberikan bantuan pangan yang disebut “Lumbung Pangan”, dalam pelaksanaan lumbung pangan saya membantu dalam pembuatan SOP pendistribusian agar sesau dengan paeraturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Setelah itu memberikan wawasan/ edukasi kepada warga secara hukum sangatlah penting,sesuai pasal 5 ayat (4) Perwal No.28 Tahun 2020 bahwa masyarakat Wajib Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PBHS) karena sebuah peraturan itu ada karena timbulnya masalah maka peraturan  dibuat untuk ditaati sehingga tatanan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disisi lain sangat penting memberikan pemahaman hukum terkait peraturan dasarnya, apabila tidak menaatinya maka akan ada sanksi pidana hingga sanksi sosial.

Dasar hukum terkait seperti Perwal Kota Semarang No.28 Tahun 2020,  KUHP, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sanksi pidana disini jenisnya bermacam – macam, apabila tidak mematuhinya termasuk pelanggaran, dalam hal ini merupakan kategori tindak pidana ringan yang dimana akan mendapatkan sanksi denda. Sanksi denda ini merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984, sedangkan sanksi sosial  meliputi : teguran lisan, teguran tertulis, penutupan tempat, larangan untuk tidak melanjutkan perjalanan hingga pembubaran oleh pihak yang berwenang. Semoga dengan aturan terkait, masyarakat bisa semakin mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat demi menekan angka bertambahnya Covid-19.

Kunjungi Akun Youtube saya untuk lihat lebih lanjut, jangan lupa subscribe, like, comment dan share :) Terimakasih

https://youtu.be/1VRveen0vBk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun