Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tantangan Demokrasi Digital Menjelang Pemilu 2024

9 Desember 2022   19:16 Diperbarui: 9 Desember 2022   19:20 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : news.unair.ac.id

Kemeriahan pemilu 2024 sudah mulai terasa, semua partai mulai memanaskan mesin partainya untuk pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Digitalisasi tidak akan luput dari aspek yang dimainkan oleh setiap kontestan, seperti saat ini media sosial mulai diramaikan tokoh tokoh politik yang hilir mudik di time line medsos.

Dibalik segala manfaat yang ditimbulkan dunia digital dalam meramaikan pemilu, terdapat tantangan yang menghantui, seperti maraknya eksploitasi data pribadi yang dapat digunakan saat kampanye politik, gangguan keamanan digital, serta gangguan gangguan lainnya.

Diperlukan mitigasi dari semua perangkat seperti KPU, Bawaslu, dan elemen elemen lainnya termasuk masyarakat sehingga demokrasi di dunia digital tetap terjaga.

Seperti yang disampaikan pada diskusi publik yang bertemakan "Tantangan Demokrasi Digital Menuju Tahun Politik 2024." Diskusi yang melibatkan beberapa pembicara diantaranya Shevierra Danmadiyah yang merupakan peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi  Independensi Peradilan.

Ia menyoroti terkait gangguan terhadap perlindungan data pribadi yang dapat di ekspoitasi dan berpotensi menjadi ancaman menjelang pemilu 2024. Gangguan yang dimaksud seperti data pribadi yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kampanye dengan strategi microtargeting.

Strategi ini biasa digunakan untuk bisnis sehingga perusahaan dapat mengetahui selera dan perilaku pelanggannya dan dapat dijadikan sasaran promosi. Hal itu apabila terjadi pada ranah politik, bisa berupa penyampaian pesan secara personal dan tepat sasaran dari para kandidat politik, sehingga dinilai lebih efektif dalam berkampanye.

"Misal kita mendapatkan pesan Whatsapp berisi program calon anggota legislatif atau selalu disajikan unggahan tertentu caleg itu di instagram. Selain persoalan algoritma, perlu kita pertanyakan kenapa data pribadi itu dapat diakses kandidat politik tertentu? Kita sulit menyebutkannya kampanye karena kampanye diatur periodenya. Namun, ini jelas mempromosikan kandidat tertentu berdasarkan preferensi kita." Ujar Shevierra

Selain itu, penekanan terhadap pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan khususnya untuk mengimplementasikan regulasi yang sudah diatur. Peraturan yang sesungguhnya dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dalam konteks ini yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Shevierra menambahkan "Mumpung masih ada waktu sebelum 2024, harapannya pemerintah bisa menerapkan regulasi secara baik dan mendukung adanya proses demokrasi."

Tantangan lain yang dapat menjadi ancaman terhadap demokrasi digital yaitu keamanan digital. Hal ini disoroti oleh Anggota Tim Reaksi Cepat Serangan Digital (TRACE), Farhanah. Menurutnya, gangguan keamanan digital saat ini beragam bentuknya. Apabila dulu maraknya peretasan, tetapi kini serangan melalu spyware yang dapat digunakan untuk mengawasi, melacak, dan mengambil data kegiatan dari penggunanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun