Sekali lagi, sistem yang awalnya dibangun untuk memberi kemudahan dan kepastian bagi pasien, ternyata masih menyisakan beberapa PR yang harus dibenahi bersama.
Bicara sistem rujukan online, BPJS Kesehatan mengklaim dengan mengubah sistem rujukan menjadi online akan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pasien. Ditambah lagi dengan sistem rujukan online efisiensi anggaran bisa terwujud. Â Karena pak Kardi tidak bisa langsung memilih FKTL tipe A yang biayanya lebih mahal dari FKTL tipe D atau C.
Namun sistem ini bukan tanpa masalah. Mulai data FKTP, FKTL dan dokter yang kacau, hingga jadwal praktik dokter yang  tidak cocok. Bahkan ada KTP yang menggunakan rujukan manual karena sistemnya belum siap.
Pak Kardi pun pernah mengalaminya. Ia terpaksa pulang karena FKTL rujukan yang didapat dari FKTP, belum terdatar dalam Health Facilities Information System (HFIS) milik BPJS.
Selain itu, data rekam medis pasien yang dirujuk pun, terkadang menyisakan persoalan yang mengganjal. Dengan regulasi saat ini, setiap pasien rujukan harus menjalani pemeriksaan ulang ketika mendatangi dokter spesialis di FKTL, karena yang mereka bawa hanya berupa resume rekam medis dari FKTP. Tentu sang dokter spesialis tak ingin salah tindakan hanya dengan mengandalkan resume rekam medis.
Secara aturan jelas, Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 55 Tahun 2013, pasal 18, mengatur bahwa setiap rekam medis harus dijaga kerahasiaannya. Maka yang diberikan oleh FKTP hanyalah berupa resume rekam medis.
Beberapa kali pak Kardi harus menjani pemeriksaan ulang kala mendatangi dokter spesialis, setelah mendapat rujukan dari FKTP. Karena resume rekam medis yang dibawa pak Kardi dianggap tak cukup menjelaskan terkait diagnosa dan tindakan medis yang dibutuhkan pak Kardi.
Tapi mari berpikir inovatif. Tak bisakah akhirnya sebuah rekam medis berbentuk digital/electronic sehingga akan memudahkan skema transfer data rekam medis akan leih mudah dan tetap terjaga.
Tentu langkah pertama untuk mewujudkan hal ini adalah membuat payung hukum yang akhirnya menjadi "permisi" bagi setiap FKTP maupun FKTL untuk membagi data rekam medis pasien ke FKTL tujuan. Untungnya? Efisiensi waktu bagi dokter sudah pasti, Karena tak perlu lagi melakukan pemeriksaan ulang terhadap pasien. Bagi pasien seperti pak Kardi pun ini akan menjadi angin segar ketika akhirnya ia tak perlu meghabiskan banyak waktu di dokter karena harus menjalani pemeriksaan ulang.
Healthcare Information Excange
Healthcare Information Exchange bisa menjadi salah satu cara untuk mengimplementasikan skema pertukaran data rekam medis pasien dari FKTP kepada FKTL lanjutan, yang akhirnya bisa memberikan keuntungan baik dari sisi rumah sakit, dokter, terlebih kepada pasien.