Mohon tunggu...
Fuad Efandi
Fuad Efandi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa STAI Darussalam Lampung, profesi menulis, dan mengajar di Pon-Pes Al-Ishlah Mataram Baru

Salah satu mahasiswa aktif di STAI Darussalam Lampung, menulis merupakan hobi yang paling saya sukai.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eko Kuntadhi Jelaskan RKUHP Relevan di Indonesia

7 Desember 2022   12:52 Diperbarui: 7 Desember 2022   12:58 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 06 Desember 2022, merupakan kitab undang-undang yang dibuat oleh putra/I Indonesia dan menjadi pembaharu dari kitab undang-undang produk belanda, yakni KUHP.

Meskipun, sejauh perjalanan pengesahan RKUHP banyak menimbulkan kontroversi, namun pengesahan RKUHP tetap terealisasikan juga. Pasal-pasal yang dinilai kontroversial oleh sebagian kalangan dalam RKUHP ini, seperti pasal tentang penghinaan terhadap presiden, pasal makar, pasal penghinaan Lembaga negara, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hukuman koruptor turun, dan masih banyak lagi.

Eko Kuntadhi selaku penggiat media sosial menjelaskan, bahwa rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP meskipun dinilai kontroversial, namun RKUHP dapat menimbulkan kejeraan pada pelaku tindak kriminal. Hal ini karena dalam RKUHP yang baru ini lebih mengedepankan tindak korektif dibanding dengan tindakan yang berfokus pada semangat menghukum.

"Dalam KUHP yang lama, semangatnya terfokus pada semangat menghukum, seperti jika kita mencuri hukumannya ini. Hal ini berbeda dengan KUHP yang lama, karena dalam KUHP yang lama lebih mengedepankan semangat korektif bukan menghukum, seperti hukuman-hukuman yang lebih mengarah ke denda, bukan mengarah ke penjara," Ungkap Eko Kuntadhi dalam kanal youtube Cokro TV, dikutip Rabu, (07/12/22).

Menururnya, sejauh ini Indonesia telah menggunakan kitab hukum produk luar bukan produk sendiri, sehingga dapat dikatakan kita bukan warga negara Indonesia, melainkan sebagai warga negara Hindia Belanda.

"Adanya KUHP yang baru agar dalam konteks hukum, kita merasa benar sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai warga negara Hindia Belanda," katanya.

Maka dari itu lanjut Eko Kuntadhi para ahli-ahli hukum sejak dahulu telah mendesak agar dibentuknya sebuah aturan hukum baru yang lebih relevan atau tepat dengan semangat keindonesiaan dan kekinian, serta aturan hukum yang asli, yakni hasil dari putra/I Indonesia sekaligus.

"Para ahli-ahli hukum dahulu mendesak agar dibentuk sebuah aturan yang memiliki semangat keindonesiaan dan kekinian," jelasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun