Mohon tunggu...
Fuad Efandi
Fuad Efandi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa STAI Darussalam Lampung, profesi menulis, dan mengajar di Pon-Pes Al-Ishlah Mataram Baru

Salah satu mahasiswa aktif di STAI Darussalam Lampung, menulis merupakan hobi yang paling saya sukai.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skenario Jendral Sambo, Ibarat Benang Kusut yang Semrawut

17 Oktober 2022   10:41 Diperbarui: 17 Oktober 2022   11:22 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: jogja.tribunnews.com

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Brigadir J. Pembunuhan berencana ini didalangi oleh Jenderal bintang dua, yakni Kadiv Propam. Irjen. Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J. Kasus ini bukanlah merupakan kasus baru, tetapi kasus yang sudah cukup lama. Kejadian pertama tepat pada hari Senin 4 Juli 2022.

Sudah empat bulan lamanya kasus ini tidak kunjung selesai ibarat benang kusut yang semrawut. Padahal jika diamati kasus ini bukanlah kasus yang rumit melainkan kasus yang very very simple. Mengapa demikian? Polri mengungkap kasus mutilasi, orang dibuang di hutan saja bisa dengan mudah ditemukan dan ditangkap apalagi hanya kasus Sambo yang mana dalam kasus tersebut Sambo sendiri mengaku menembak, identitas korbannya juga jelas, dan senjata yang digunakan juga sudah jelas.

Menurut Susno Duadji sosok mantan Kabareskrim kasus ini tidak kunjung selesai menurutnya karena faktor kelambatan polri dalam menanganinya. Kritikan kepada polri oleh Susno Duadji ini pernah ia lontarkan pada saat Susno Duadji diundang di Uya Kuya TV. Susno Duadji juga menjelaskan, bahwa setelah dia mengemukakan kritikannya teror-teror orang tidak dikenal pun berdatangan sampai nyawanya terancam.

Sungguh aneh memang, seseorang yang sudah jelas-jelas salah bahkan kesalahannya sangat fatal bisa dilindungi begitu lamanya. Apakah seperti ini bentuk keadilan di Negeri ini? Ketika pelaku kesalahan adalah orang-orang yang berpengaruh hukum pun sulit ditegakkan, hal ini berbeda ketika orang kelas bawah melakukan kesalahan, seperti mencuri ayam, memotong kayu tetangga bisa langsung dihukum dengan berat.

Sebenarnya bukti apalagi yang dicari oleh petugas penegak hukum?. Apakah semua bukti-bukti yang sudah ada belum cukup untuk mengadili tersangka pembunuhan berencana ini?. Kasus ini jika hanya terus menunggu pengakuan jelas Ferdy Sambo, maka kasus ini semakin lama akan semakin ruet lagi, terlebih pengakuan-pengakuan Ferdy Sambo yang berubah-ubah, seperti di awal dia mengatakan dan merekayasa, bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Cendrawati kemudian Putri Cendrawati teriak dan datanglah Bharada E, namun dibalas tembakan oleh Brigadir J akhirnya terjadilah tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.

Kemudian setelah di introgasi lagi pernyataannya pun berubah, bahwa dia memerintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J dan pernyataan ini selaras dengan pernyataan Bharada E sendiri. Namun, karena proses penegakan hukum kepada Ferdy Sambo yang lambat ini kemudian muncul lagi pernyataan baru yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, namun hanya perintah untuk menghajar.

Pernyataan baru ini disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah pada tanggal 14 Oktober 2022. Padahal jadwal siding Ferdy Sambo pada saat itu tinggal menghitung hari, namun Ferdy Sambo dan kawan-kawannya membuat manuver yang begitu epic untuk menggetarkan kubu Bharada Richard Eliezer sebelum persidangan dimulai.

Jika diamati dari pernyataan-pernyataan Ferdy Sambo kerap kali berubah-ubah yang berkesan tidak konsisten, hal ini sangat jauh berbeda dengan pernyataan orang-orang selain Ferdy Sambo CS yang selalu konsisten sejak awal, seperti pengakuan Bharada E yang mengaku bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk menembak Brigadir J kemudian Ferdy Sambo menembaki dinding-dinding rumah agar seolah-olah telah terjadi baku tembak.

Jika pun Ferdy Sambo benar dalam kasus ini dan jika pun Ferdy Sambo bukanlah dalang dibalik pembunuhan berencana yang amat keji ini, lantas mengapa terdapat petugas yang berusaha mengintimidasi dan mempersulit proses penyidikan. Artinya segala upaya Ferdy Sambo dari mulai merekayasa kejadian, pengakuan yang berubah-ubah, dan usaha untuk menghalangi proses penyidikan sudah dapat menjadi gambaran yang cukup jelas untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus ini.

Namun, lagi-lagi hukum di negeri ini bak hukum rimba, dimana maling-maling kecil sangat mudah sekali dihakimi, karena dia tidak memiliki cukup faktor utama untuk membelanya, yakni uang dan maling-maling besar pun sangat mudah sekali mempermainkan hukum karena memiliki cukup banyak uang untuk mengotak-atik hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun