Dalam tulisannya di freedom-institute, Arianto Patunru mengupas tentang Bastiat dan Pelurusan Logika. Frederic Bastiat, adalah seorang pakar ekonomi klasik Prancis kelahiran Bayonne tahun 1801. Salah satu anjuran beliau adalah untuk menggunakan pendekatan ekonomi dan akuntansi sederhana dalam ranah kebijakan publik, yakni membuat biaya lebih besar dari manfaat dari sebuah kejahatan. Apabila tidak diberlakukan maka ini bisa jadi akan lebih menyakitkan dan berbahaya ketimbang manusia dan keluarga yang bekerja dan hidup dan berkelakuan secara baik dan sah.
Dalam fungsi kepuasan calon kriminal maka terdapat dua komponen manfaat dan biaya. Jadi untuk mempengaruhi kecenderungan perilaku kriminal, dalam fungsi ini, maka dengan meningkatkan biaya kriminal dalam bentuk probabilita tertangkap dan besarnya hukuman pada dasarnya akan mengurangi kecenderungan calon criminal dalam melakukan dan menikmati hasil kejahatannya. Oleh karena itu, Negara atau dalam hal ini hukum, perlu mempertimbangkan bagaimana kombinasi optimal keduanya agar menciptakan mekanisme insentif-disinsentif yang meminimalkan kejahatan. Begitu banyak model analisis menggunakan asumsi utama bahwa manusia cenderung merespons terhadap kebijakan insentif/disinsentif ini.
Sebuah tindakan inefisiensi adalah kejahatan. Salah satu contoh tindakan koruptif yang marak dilakukan di birokrasi adalah menunda-nunda pekerjaan (buying time). Menunda-nunda waktu pemberian ijin perusahaan misalnya, secara ekonomi akan berakibat pada hilangnya potensi sebuah perusahaan beroperasi menghasilkan produksi dan laba. Disamping itu, terdapat kehilangan potensi karyawan perusahaan tersebut untuk menikmati gaji dan memberikan kesejahteraan bagi keluarganya. Bila dihitung opportunity yang hilang, maka akibat dari sebuah tindakan sembrono yang seolah sederhana yaitu menunda waktu penyelesaian sebuah pekerjaan akan sangat mahal. Untuk itu adalah tugas dari pembuat rekomendasi kebijakan untuk mengusulkan adanya sanksi yang tegas dan berat untuk setiap penundaan penyelesaian pekerjaan. Penundaan penyelesaian pekerjaan entah dengan dalih apapun adalah merupakan inefisiensi dan ini adalah merupakan kejahatan ekonomi.
Kebiasaan menunda pekerjaan dan tidak menghargai waktu pada gilirannya akan membuat orang suka ngaret. Budaya tidak adanya respek terhadappunctuality seperti ini dapat mendorong lahirnya tindakan koruptif baru dalam bentuk begitu mudahnya seorang pejabat melakukan kriminalisasi capaian kinerja entah dengan cara memanipulasi hasilnya ataupun memundurkan target waktu penyelesaian pekerjaan.
Untuk menyikapi hal ini, adalah menjadi tugas pemimpin dan mesin birokrasi Pemerintah untuk secara sadar membangun sebuah kebijakan disinsentif terhadap tindakan-tindakan inefisiensi dalam birokrasi yang berpotensi menimbulkan lahirnya penjahat-penjahat ekonomi dalam birokrasi yang hidup dengan atau tanpa sadar menginjak-injak harapan rakyat untuk lebih sejahtera di masa datang.
19 Juli 2014
Ftdo_AB
From the desk of Adi Budiarso
*) courtesy gambar dari pak Agung :)