Mohon tunggu...
adi budiarso
adi budiarso Mohon Tunggu... Akuntan - Peneliti Administrasi Bisnis dan Kebijakan Publik

#Climate Change Financing Policy #Multilateral Policy #Leadership #Sustainable Accountability and Governance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagaimana Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)?

11 Juli 2020   20:28 Diperbarui: 11 Juli 2020   20:32 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kondisi luar biasa (extraordinary) yang harus dihadapi oleh perekonomian mendorong Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah secara cepat dan extraordinary dalam rangka penanganan Covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan yang pada akhirnya diatur dalam sebuah produk hukum yaitu Perpu 1 tahun 2020 yang telah disetujui DPR menjadi UU 2 tahun 2020

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan APBN, diperlukan pelebaran defisit yang utamanya ditujukan untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain melalui (1) peningkatan belanja untuk kesehatan, (2) peningkatan pengeluaran untuk perlindungan sosial, dan (3) pemulihan perekonomian melalui dukungan kepada dunia usaha. Pengelolaan defisit APBN secara fleksibel ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam penanganan Covid-19 dan program PEN dalam kondisi dan perkembangan Covid-19 yang masih tidak menentu.

Langkah selanjutnya adalah menyusun sebuah payung hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu PP 23 tahun 2020. Dalam PP tersebut, implementasi program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain 4 mekanisme tersebut, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara.

Berikutnya, Pemerintah menentukan siapa yang akan menjadi penerima manfaat dari program PEN dan tingkat prioritasnya. Pelaku usaha di sektor riil termasuk segmen UMKM, terutama di beberapa sektor ekonomi seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, merupakan kelompok yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. Gangguan tersebut terutama berasal dari berkurangnya aktivitas masyarakat. Untuk itu, menu-menu yang disediakan Pemerintah haruslah sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha baik dalam kondisi di saat pandemi Covid-19 maupun nanti dalam proses pemulihan paska Covid-19.

Dalam implementasi program PEN, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, efisien dalam mencapai tujuan akselerasi pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah dengan bekerjasama dengan otoritas terkait seperti BI, OJK, LPS serta KL terkait melakukan monitoring dan evaluasi program secara berkala. Pemerintah juga menggerakkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi pengendalian internal, review dan audit kinerja. Untuk memperkuat proses pengawasan, dilibatkan pula aparat penegak hukum seperti melibatkan KPK, Kejaksaan dan POLRI.

Adi Budiarso

Kapus Kebijakan Sektor Keuangan BKF

11 Juli 2020, Wawancara dengan Media Keuangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun