Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas BNP2TKI Bukan Hanya Memediasi, Tetapi juga Mengadvokasi

4 Februari 2015   08:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:51 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422988117977118062

FSPILN Meminta BNP2TKI kembali Panggil PT. Lakemba Perkasa Bahari terkait Laporan Pengaduan atas nama Ibnu Anis Dkk yang didampingi FSPILN di Crisis Centre BNP2TKI dengan nomor adu : ADU/201412/004062.

Pihak perusahaan sudah ada itikad baik dan mau datang ke BNP2TKI pada saat surat panggilan dilayangan ke perusahaan. Namun, kebetulan kedatangan pihak perusahaan ke bnp2tki untuk memenuhi panggilan mediasi dengan para ABK berbenturan dengan jadwal sidang di MK terkait gugatan FSPILN, untuk itu kami meminta kepada BNP2TKI untuk bisa memanggil kembali pihak perusahaan guna menyelesaikan laporan pengaduan tersebut.

FSPILN juga berharap BNP2TKI sebagai badan Penempatan dan Perlindungan TKI bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menyangkut TKI sektor perikanan (ABK), yang kami harap BNP2TKI bukan hanya memfasilitasi mediasi dan memediasikan permasalahan, tapi bisa mengadvokasi dan menyelesaikan. Karena, yang terjadi dalam beberapa mediasi dengan perusahaan pengirim TKI ABK BNP2TKI hanya sebagai pemediasi atau menjadi penengah saja dan tidak melakukan advokasi. Ibarat dalam sebuah pertandingan/pertarungan BNP2TKI hanya bisa menjadi wasit saja, padahal kami sangat berharap ketegasan BNP2TKI dalam proses terjadinya mediasi antara korban (TKI) dengan Perusahaan Pengirim (PJTKI).

Aspek Perlindungan TKI perlu diperkuat dan diseriusi dalam penyelesaian kasus-kasus TKI, penjara saja bukanlah efek jera terhadap pelaku Humman Trafficking, yang terpenting bagi korban adalah hak-haknya dipenuhi atas apa yang dirugikan selama dipekerjakan dan berikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tebukti mengutamakan bisnis semata tanpa mengimbangi dan mempertimbangkan kesejahteraan para TKI yang diberangkatkannya.

Kami berharap, kedepan tidak ada lagi kasus – kasus TKI seperti kasus 203 TKI ABK yang ditelantarkan di perairan Trinidad and Tobago dan Abidjan yang sejak 2012 hingga kini pemerintah belum menemukan solusi penyelesaiannya dan hak-hak korban belum terbayarkan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun