Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mediasi Gagal, TKI Nilai BNP2TKI Tak Serius

24 April 2015   14:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429861246721625218

Jakarta | Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) merasa Kecewa dengan Pelayanan Dari Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Banyak Kasus TKI Yang telah dilaporkan ke BNP2TKI namun tidak dijalankan dengan Maksimal, (24 / o4 / 15).

Dok. Foto Saat FSP-ILN Bertemu dengan Nusron Wahid di Kantin dekat gedung BNP2TKI

Sekertaris Jendral SPILN Haryanto SH mengatakan, Mekanisme Mediasi di BNP2TKI tidak Jelas Dan tidak mempunyai Aturan, misalnya ketika mengadukan suatu permasalahan ke BNP2TKI Yang bertujuan untuk Cepat  menyelesaikan masalah Yang diadukan. Namun pada kenyataannya BNP2TKI sama Sekali tidak  memiliki ketegasan kepada pihak Perusahaan yang diadukan si pelapor. "jauh -jauh Dari Kampung Halaman Datang ke BNP2TKI meminta PT. Dipanggil mediasi untuk mencari solusi dan Penyelesaian. Namun, BNP2TKI mengatakan kalau Jadwal mediasi Sudah Penuh Dan tunggu Satu bulan Nanti PT. dipanggil Akan Lagi "ujar Haryanto seusai menghubungi Petugas BNP2TKI melalui telepon.

"Perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 TENTANG Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) Yang Sudah MASUK PADA kamis, 29 januari 2015 agenda Menjadi Prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hati Program Legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2015 Harus Memuat Segala Aspek Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Baik disektor darat maupun disektor laut atau Pelaut ". Ujar Haryanto SH.

Lanjut Haryanto, selama ini para TKI Yang Bekerja atau dipekerjakan disektor kelautan Sangat minim mendapatkan Perlindungan Dari Pemerintah, itu Terbukti dengan munculnya beberapa Kasus Dari Mulai Kasus 203 TKI Pelaut Yang ditelantarkan di Trinidad Dan Tobago pada  Tahun 2012 Yang TIDAK digaji Sampai sekarang, Kasus terlantarnya 74 WNI di Cape Town Afrika Selatan, Kasus 9 WNI Yang nekat membunuh Kapten Dan Chip Enginernya di Taiwan, Kasus Kapal Oryong 501, Kasus Kapal Hsiang Fu Chun Yang Hilang diperairan Fakland, Kasus 26 WNI terlantar selama Kontrak di Angola, Kasus 2 WNI Meninggal di Trinidad Dan Tobago Yang jenazahnya TIDAK Bisa dipulangkan Dan Masih Banyak Kasus-Kasus Lainnya.

SPILN Berharap, Penggantian, Pembubaran atau apapun tentang BNP2TKI itu tidak Jadi soal. Yang Jadi soal Adalah, Bagaimana Pemerintah mencari "kunci" tentang Sistem Perlindungan TKI  Baik Yang disektor darat maupun yang disektor laut.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun