Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ijin perusahaan pengirim TKI ABK dimana?

30 Januari 2015   01:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan yang bisa ditunda pelayanan penempatanya ke luar negeri oleh bnp2tki adalah perusahaan yang memiliki ijin PPTKIS di Kemnaker. "ujar Staf BNP2TKI bagian Mediasi dan Advokasi"

carut marut tentang perijinan perusahaan pengirim TKI ABK ini memang sedang jadi problema, artinya banyak perusahaan yang mengirim TKI ABK namun perijinannya tidak jelas dimana. ada yang ijinnya di kementrian perdagangan dan ada yang di dephub juga di kemnaker. perlu ketegasan pemerintah dalam hal ini, siapa yang mempunyai kewenangan tentang perijinan perusahaan pengirim TKI ABK sebenarnya. "tegas juru bicara FSPILN Imam Syafii"

Akibat dari permasalahan tersebut, ketika ada permasalahan terkait dengan TKI ABK seperti, Gaji tidak di bayar, Hilang komunikasi, terlantar, perbudakan, PHK sepihak, Kecelakaan kerja dll. korban selalu kesusahan dan kesulitan untuk mengurus permasalahan yang dialaminya karena perusahaan pengirim mereka tidak jelas perijinannya dan instansi pemerintah terkait permasalahan TKI ABK saling lempar dengan alasan perusahaan tidak terdaftar di kami. "tambah imam"

harusnya perusahaan pengirim TKI ABK memiliki 2 ijin yaitu ijin PPTKIS dan ijin Rekrut Awak Kapal. bukan ijinnya di kementrian perdagangan seperti PT. Karltigo contohnya. ijin bisnis penyedian perangkat lunak komputer dll, tapi ternyata mengirim ABK ke luar negeri. ketika terjadi masalah dan tutup perusahaannya maka korban kesulitan untuk mendapatkan haknya. 163 abk yang dikirim oleh PT. Karltigo hingga saat ini belum juga mendapatkan kejelasan tentang gaji mereka yang belum di bayar selama bekerja 2-3 Tahun di perairan Trinidad-Tobago dan Abidjan.

Pemerintah menjanjikan akan membantu menjual semua aset kapal yang disita di Trinidad, tapi kenyataannya sejak 2012 hingga detik ini tak jua ada kejelasan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun