Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pro Kontra Pelaut Indonesia yang Kerja di Luar Negeri Disebut Pekerja Migran Indonesia

24 Juni 2022   02:20 Diperbarui: 24 Juni 2022   02:26 2537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaut/Dok. PilarID

Di sosial media sedang ramai pro dan kontra soal pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri masuk menjadi bagian dari Pekerja Migran Indonesia "PMI". Ketentuan itu dilegitimasi melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia "UU PPMI" yang kalau enggak salah diundangkan pada 22 November 2017 lalu. 

Klaim Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai bagian dari PMI, diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI. 

Ketika kita seret mundur ke belakang pada tahun 2004 lalu, sebenarnya klaim bahwa Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai bagian dari PMI pun sudah ada, hanya saja pada saat itu namanya bukan PMI. Tapi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia. Lalu di mana klaim itu muncul dan diatur? jawabnya ada di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri "UU PPTKILN". 

Dalam UU PPTKILN, memang tidak secara spesifik menyebut istilah "PELAUT", tetapi hanya disebut melalui Pasal 28 UU PPTKILN sebagai "TKI pada Pekerjaan dan Jabatan Tertentu", di mana jika kita baca secara keseluruhan dari UU PPTKILN sampai ke Penjelasan-Penjelasan Pasalnya, maka akan ketemu istilah "Pelaut" pada Penjelasan Pasal 28 UU PPTILN yang kurang lebih bunyinya seperti ini:

"Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut. "

Kita kembali ke UU PPMI ya, karena sejak terbitnya UU PPMI, UU PPTKILN sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sesuai ketentuan Pasal 89 UU PPMI. 

Nah... pasca lahirnya UU PPMI, istilah pelaut sebagai bagian dari PMI sudah enggak diumpetin lagi seperti di dalam UU PPTKILN yang diumpetin di Penjelasan Pasal 28. Di UU PPMI istilah Pelaut muncul di dalam Pasal, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang secara lengkap bunyi Pasal 4 ayat (1) kira-kira seperti ini: 

"(4) Pekerja Migran Indonesia meliputi: a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c, Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan." 

Emm... kalau kita baca baik-baik ketentuan Pasal 4 ayat (1), sebenarnya ada beberapa pertanyaan juga sih tentang itu, karena dalam Penjelasan Pasal 4 UU PPMI hanya dikatakan: "Cukup jelas". Padahal menurut hemat Penulis, antara Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan huruf c seperti terdapat kerancuan. Di mana rancunya?

Pertama, kenapa pelaut dipisahkan di huruf c? padahal pelaut itu bisa masuk di kedua huruf itu (a dan b), mengingat ada pelaut yang bekerja di luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum "perusahaan pelayaran pemilik kapal dan/atau agency pelayaran di luar negeri" juga pelaut yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun