Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PP Perjanjian Kerja Belum Terbit, Implementasi Kesejahteraan Awak Kapal Dipertanyakan

26 Mei 2022   05:40 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:02 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran "UU Pelayaran", Kesejahteraan Awak Kapal merupakan salah satu unsur dari Kelaiklautan Kapal. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (33) UU Pelayaran, "Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu."

Lebih lanjut, dalam UU Pelayaran, Bagian Kelima, Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang, Pasal 151 menyatakan bahwa "(1) Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi: a. gaji; b. jam kerja dan jam istirahat; c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal; d. kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan; e. kesempatan mengembangkan karier; f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja. (2) Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Nah sayangnya, hak awak kapal untuk mendapatkan kesejahteraan sebagaimana ketentuan Pasal 151 di atas, belum ditetapkan pengaturannya lebih detail oleh Pemerintah, padahal amanah tersebut telah dimandatkan melalui ketentun Pasal 153 UU Pelayaran yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Semoga kedepan Pemerintah melalui Presiden RI dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah "PP" tentang Perjanjian Kerja bagi awak kapal sesuai amanah Pasal 153 UU Pelayaran agar awak kapal semakin terlindungi dari sisi hubungan industrial.

Setidaknya, penerbitan PP tentang Perjanjian Kerja bagi awak kapal dapat memperbaiki dan/atau menambah apa yang masih dinilai kurang dari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan "PP Kepelautan" yang merupakan salah satu aturan turunan dari UU Pelayaran (lama) No. 21 Tahun 1992 yang sampai detik ini masih berlaku karena belum dihapus dan/atau belum ada penggantinya.

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun