Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelaut dan Serikat Pekerja

14 Januari 2021   02:45 Diperbarui: 14 Januari 2021   02:56 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tegal, Lama enggak nulis di akun kompasiana, rindu terasa. Artikel terakhir, 2016 kalau enggak salah. Heee... maklum karena kesibukan, bukan enggak minat lagi nulis di kompasiana. Enggak tau kenapa, tiba-tiba saja jadi kepingin ngebuka akun kompasiana dan ingin sekali rasanya membuat tulisan.

Tulisan ini adalah tulisan pribadi, tidak mewakilkan nama organisasi yang saat ini sedang saya geluti. Tapi, artikelnya jelas tidak terlalu jauh dari persaoalan dilema pelaut dengan segala carut-marutnya. 

Dengan segala persoalan pelaut yang ada, seakan trend kasus pelaut tiada hentinya. Bahkan, terus meningkat. Baik soal pelaut yang bekerja di kapal-kapal niaga dengan perselisihan hubungan kerjanya, hingga pelaut di kapal-kapal penangkap ikan dengan ciri khas soal pelanggaran HAM_nya. 

Jumlah pelaut Indonesia pun terus meningkat dari masa ke masa, begitupn jumlah perusahaan di bidang itu, baik perusahaan angkutan laut nasional maupun perusahaan keagenan awak kapal atau manning agency. 

Seiring terus bertambahnya jumlah pelaut dan perusahaan, tetapi tetap stag dengan pemahaman pelaut terhadap hak berserikat yang telah dijamin oleh Konstitusi dan UU tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Rasanya, peran penting serikat pekerja bagi pelaut tidak begitu diminati untuk diikuti, dengan berbagai persoalan atau alasan-alasan klasik, baik alasan soal internal organisasi yang sering kisruh hingga persoalan tentang beratnya persyaratan dan iuran keanggotaan untuk bergabung dalam keangotaan serikat pekerja. itu semua merupakan hal yang wajar adanya dan manusiawi. 

Bergabung menjadi anggota atau menjadi pengurus atau membentuk serikat pekerja merupakan hak. Namanya juga hak, boleh diambil (digunakan) atau boleh juga tidak (tidak digunakan). 

Tetapi jika menurut anda (para pelaut) serikat adalah penting bagi anda selaku pekerja di atas kapal yang notabene merupakan profesi pekerjaan yang memiliki resiko kerja tinggi (high risk), maka sebaiknya anda bergabung untuk menjadi bagian dari perjuangan kawan-kawan di serikat pekerja. 

Selain untuk memperjuangkan hak-hak anda sebagai pekerja di tingkat perusahaan atau di tempat di kerja, di serikat pekerja juga anda akan bersama-sama berjuang untuk menyampaikan aspirasi baik terhadap pengusasa maupun pengusaha, yang tujuannya adalh untuk memperbaiki kondisi miris kepelautan di Indonesia. 

Semoga artikel ini bermanfaat...

IS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun