Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jokowi Didesak "Tegas" Urus Menteri yang Tidak Menjalankan Perintahnya

16 Mei 2015   23:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jakarta, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) mempertanyakan kinerja dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) terkait perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak dijalankan secara maksimal, (16/5/15).

"Kita masih ingat betul akan perintah dari pak Jokowi terkait "HAPUS KTKLN" yang mana itu menjadi tuntutan dari jutaan TKI yang tersebar di seluruh penjuru dunia dalam acara teleconference pada tanggal 30 November 2014, itu belum dilakukan" ujar Figo Kurniawan Ketua DPC SPILN di Malaysia.

Lanjut Figo, Presiden Jokowi perintahkan pulangkan 1,8 juta TKI Ilegal (17 Desember 2014), perintah penghentian pengiriman TKI dikaji (15 Februari 2015), perintah kepada Kemenlu untuk buat langkah khusus tangani TKI (15 April 2015) dan yang terbaru adalah perintah kepada BNP2TKI untuk meningkatkan kualitas TKI. "apa semua perintah tersebut sudah dijalankan" tanya Figo.

Sementara Wakil Ketua DPP SPILN Imam Syafi'i di Jakarta mengatakan, jika TKI sektor darat saja tidak terlindungi, bagaimana yang bekerja di sektor laut. selama ini lemahnya sistem perlindungan para TKI di luar negeri menjadi dampak banyaknya TKI yang terjerat kasus di negara penempatan. namun, ironisnya setelah terjadi kasus pemerintah sangat lamban dalam menangani.

sebagai contoh, kasus TKI Siti Zaenab yang mana pemerintah kecolongan karena baru mendapat notifikasi di detik terakhir proses eksekusi, kasus TKI Pelaut yang menjadi korban perdagangan orang di Trinidad and Tobago dan Senegal, sejak 2012 hingga saat ini pemerintah belum bisa menyelesaikannya, kasus TKI Pelaut dari PT. Bahana Samudera Atlantik yang terhenti di kepolisian dan kasus TKI pelaut di Angola yang over kontrak dan ditampung setelah finish kontrak tidak dipulangkan dan hampir tak tercium oleh instansi pemerintah terkait permasalahan TKI di Indonesia. "itu baru beberapa saja, masih banyak lagi yang tidak terungkap di media baik media sosial maupun media online" ujar Imam.

SPILN Berharap, Presiden Jokowi dapat tegas dalam memberikan perintahnya, jika kedapatan perintah tersebut tidak dijalankan maka harus ada konsekuensinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun