SIARAN PERSS
FSPILN : Moratorium ABK perlu dilakukan jika gaji ABK di dalam negeri sudah layak
Menanggapi upaya yang dilakukan oleh kepala BNP2TKI tentang usulan kepada pak presiden terkait Moratorium pengiriman ABK kapal penangkap ikan di luar negeri memang bagus dan perlu dilakukan jika gaji dan kesejahteraan pelaut kapal ikan dalam negeri layak dan dipedulikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan “rendahnya upah di Indonesia membuat masyarakat lebih memilih bekerja di kapal asing. Susi mengaku juga telah mendapat pesan dari pekerja kapal untuk segera menaikkan UMR mereka."Saya mendapat sms tentang pembayaran kru kapal dengan upah minimum regional Jakarta termurah. Ini jadi alasan mereka kerja di luar. Saya mesti ngobrol dengan menteri tenaga kerja untuk upgrade," kata Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
FSPILN juga mendesak Kepala BNP2TKI untuk bisa segera menyelesaikan perkara 203 TKI ABK yang sudah di pekerjakan selama dua sampai tiga tahun dan sempat ditelantarkan selama empat bulan tanpa bahan makanan di perairan Trinidad and Tobago dan di Abidjan, kasus ini berawal dari september 2012 hingga saat ini belum juga dapat terselesaikan. Pasalnya, kami sebagai korban merasa instansi terkait permasalahan kami terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak saling berkordinasi untuk duduk bersama guna mencari solusi penyelesaian perkara kami.
Bagaimana kami bisa dapatkan gaji kami, sedangkan informasi terkait status dan kondisi kapal Young Duck No. 03 milik PT. Kwo Jeng Trading,.Co.Ltd (Taiwan) yang terakhir diketahui berada perairan Senegal saja kami tak dapat. Harusnya Kemenlu dan BNP2TKI berkordinasi dengan KBRI Senegal untuk menanyakan kapal tersebut apakah sudah terjual atau belum.
Juru Bicara FSPILN Imam Syafii