Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TKI ABK Butuh Ketegasan BNP2TKI dalam Memediasi dan Advokasi

31 Januari 2015   08:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:03 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 31 Januari 2015

PT. wahana Samudera Indonesia tidak kooperatif dan kurang serius dalam upaya penyelesaian kasus terkait laporan pengaduan Didit Irfan Ardianto TKI Anak Buah Kapal di Crisis Centre BNP2TKI. Didit yang mengaku telah diberangkatkan oleh perusahaan tersebut dan dipulangkan oleh agent di Taiwan secara sepihak dan tragisnya kepulangan didit ke Indonesia pihak perusahaan beralasan tidak mengetahuinya.

*saya berangkat pada tanggal 19 Juni 2014, gaji 300 USD perbulan dengan rincian terima gaji diatas kapal 50 USD ketika sandar dan 250 USD sebagai jaminan selama 6 bulan dan potongan 500 USD untuk kepengurusan dokumen* ujar Didit.

Lanjut Didit, saya Rugi, sudah tanda tangan kontrak kerja selama 2 tahun tapi kenapa baru kerja selama 6 bulan dipulangkan tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal saya ingin bekerja sampai finish kontrak.

Berdasarkan laporan pengaduan di Crisis Centre BNP2TKI dengan nomor : ADU/201412/004064 Korban meminta BNP2TKI segera memanggil pihak perusahaan untuk dating ke BNP2TKI dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mediasi pertama digelar pada hari Rabu, tanggal 21/01/2015 di Ruang Mediasi Crisis Centre BNP2TKI yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan Rafli junaidi, Didit Irfan Ardianto (korban), Melvin (petugas Mediator BNP2TKI), dan Imam Syafii (Pendamping Korban) dengan hasil surat pernyataan yang menyatakan pihak perusahaan dengan sesungguhnya sanggup untuk menyelesaikan permasalahan TKI ABK atas nama Didit Irfan Ardianto dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dan apabila dalam waktu tersebut tidak dapat kami penuhi kami sanggup mendapatkan sanksi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.

Mediasi kedua digelar pada hari Jum’at, tanggal 30/01/2015 ditempat yang sama dengan hasil yang menyatakan pihak perusahaan akan membantu mengurus masalah Deposito/Jaminan dengan mengkonfirmasi kepada agency di Taiwan selama masa kerja 6 bulan (1000 USD), mempertimbangkan tentang masalah potongan pinjaman di Indonesia sebesar 500 USD yang digunakan untuk kepengurusan dokumen keberangkatan, dan bapak Hendra (Direktur perusahaan) akan datang pada hari Jum’at, 7 februari 2015 jam 13:30 WIB untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian permasalahan.

Imam Syafii selaku Pendamping korban mengatakan, lho.. kan surat pernyataan pada mediasi pertama sudah sangat jelas! “ pihak perusahaan siap mengurus dan menyelesaikan masalah gaji dan deposito ABK”. Saya kira di Mediasi kedua ini akan ada penyelesaian/pembayaran hak korban, mau sampai kapan mediasi mediasi dan mediasi terus, kasihan korban sudah jauh – jauh dari Magetan dan saya harap BNP2TKI harus tegas dan segera menyelesaikan permasalahan ini.

Lanjut Imam, Pokoknya saya minta pak Hendra (Direktur perusahaan) harus datang hari jum’at dan segera selesaikan kasus ini. Karena batas mediasi di BNP2TKI hanya 3 kali saja, kami selaku pendamp[ing sudah beritikad baik untuk mengadukan ini ke BNP2TKI dulu barangkali ada win win solution. Tapi, kalau memang perusahaan tidak mau cepat selesaikan ya jangan salahkan kami kalau kami akan menuntut kepada instansi pemerintah terkait agar perusahaan tersebut di Suspend sebelum bisa membayar gaji/jaminan korban.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun