Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

TKI ABK asal Ngawi Bersyukur, Haknya Terbayar

11 Februari 2015   11:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:27 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14236030201026757063

Mediasi antara PT. BERSAMA KARYA PERSADA dengan Aris Setiawan TKI Anak Buah Kapal (ABK) yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut akhirnya dapat terselesaikan dalam Mediasi pada hari Selasa, Tanggal 10 Februari Tahun 2015 Di Ruang Mediasi Crisis Center BNP2TKI yang dihadiri oleh Jhon Albert Situmeang selaku Kuasa Hukum dari Pihak Perusahaan, Ridwan selaku Staf Perusahaan, Aris Setiawan selaku Korban, Imam Syafii dan Haryanto SH selaku Pendamping Korban, dan Melvin selaku Mediator dari BNP2TKI.

Permasalahan ini bermula ketika korban mengadukan permasalahannya kepada FSPILN, korban mengaku dipulangkan oleh agency di taiwan dengan alasan yang tidak jelas dan korban baru mengetahui alasan kenapa korban dipulangkan setelah dirinya tiba di indonesia.

Dalam mediasi pertama, pihak perusahaan mengatakan bahwa Aris dipulangkan karena pihak perusahaan pengirim mendapat informasi dari pihak perusahaan di taiwan yang mengatakan bahwa kapal tempat aris bekerja sudah berumur tua dan sudah waktunya untuk dok/reparasi.

Berdasarkan kontrak perjanjian kerja yang disepakati, 2 (Dua) Tahun adalah masa kerja Aris dengan gaji yang tertera di kontrak kerja U$D 300 (Tiga Ratus Dollar Amerika), namun baru berjalan 7 (Tujuh) bulan aris bekerja diatas kapal “ia” sudah dipulangkan.

Merasa dirugikan, aris didampingi FSPILN mengadukan permasalahannya ke Crisis Center BNP2TKI. Pasalnya, selama masa kerja 7 (Tujuh) bulan ia baru dibayar selama 6 (Enam) bulan. Selain itu, sebelum aris berangkat ia telah membayar uang sebesar Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai kesepakatan antara aris dan pihak perusahaan sebagai biaya kepengurusan dokumen dan adminstrasi lainnya. Kemudian, “ia” juga masih dikenakan potongan sebesar U$D 450,- (Empat Ratus Lima Puluh Dollar Amerika) dipotong gaji.

Dalam laporan pengaduan di Crisis Center BNP2TKI yang bernomor ADU/201501/000056 pada tanggal 06 Januari 2015, ia menuntut sisa gajinya 1 (satu) bulan dibayar dan uang potongan sebesar U$D 450,- (Empat Ratus Dollar Amerika) dikembalikan serta uang sebesar Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ia serahkan kepada pihak perusahaan pada saat sebelum berangkat sesuai dengan kesepakatan bisa dipertimbangkan oleh pihak perusahaan agar bisa di pikirkan.

Pihak Perusahaan mengatakan bahwa, terkait gaji aris yang satu bulan belum terbayar karena masih dalam proses pencairan oleh pihak perusahaan taiwan dan pihak perusahaan berjanji akan mengurus masalah ini secepatnya.

Pada pertemuan berikutnya, pihak perusahaan sudah sepakat untuk menyelesaikan semua masalah terkait tuntutan aris. Seperti gaji satu bulan, uang potongan dan uang 6,5 juta yang diserahkan aris sebelum berangkat juga akan dipikirkan oleh pihak perusahaan.

Hari rabu tanggal 4 februari 2015 di ruang mediasi Crisis Center BNP2TKI pihak perusahaan datang bersama dengan kuasa hukumnya. Pihak perusahaan mengatakan sudah menyerahkan gaji satu bulan yang belum dibayarkan dan uang potongan kepada kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum pihak perusahaan mengatakan bahwa dirinya baru datang dari Makassar dan di jemput oleh staf perusahaan di Bandara kemudian langsung diajak ke BNP2TKI. “waduh maaf, uang saya pegang dan tenang aja pasti saya kasihkan kepada aris. Tapi, uang saya taruh di lemari dan kuncinya saya lupa, sepertinya ketinggalan di makassar, tapi jangan kuatir nanti lemari saya dobrak dan pasti saya bayarkan karena itu hak korban” Ujar Jhon A. Situmeang selaku Kuasa Hukum Pihak Perusahaan.

Kemudian terkait permintaan aris kepada pihak perusahaan tentang uang Rp 6,5 juta rupiah yang ia serahkan sebelum dirinya berangkat, pihak perusahaan hanya bisa mengembalikan 1 juta rupiah saja karena uang tersebut telah digunakan untuk proses pembuatan dokumen dan dokumen pun kan ada di tangan aris. “ujar Ridwan staf perusahaan”

Atau ada opsi lain, pihak perusahaan mau menyekolahkan aris di sekolah tinggi ilmu pelayaran (STIP) di marunda agar aris memiliki Basic Safety Traning (BST) dan buku pelaut yang baru. Namun, aris lebih memilih meminta uang 1 juta karena dengan kejadian ini aris sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja menjadi ABK oleh keluarganya.

Tanggal 4 februari 2015, telah sepakat dan dibayar 1 juta oleh perusahaan dan untuk gaji dan uang potongan sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihak perusahaan.

Tanggal 10 februari 2015, kuasa hukum pihak perusahaan akhirnya datang dan membayar gaji dan uang potongan kepada aris dengan rincian gaji satu bulan 300 dollar dan uang potongan 450 dolar dengan total 750 dollar ditukar kurs rupiah menjadi 9 juta rupiah. Itupun baru dibayar 7 juta rupiah dengan alasan kuasa hukum hanya membawa uang cash 7 juta rupiah saja dan kekurangannya akan dibayar besok hari rabu tanggal 11 februari 2015 di ruang mediasi crisis center BNP2TKI sebesar 2 juta rupiah.

“ ya sudah, saya ambil ini 7 juta tapi pastikan besok dibayar kekurangannya ya pak” ujar Aris kepada pak Jhon (kuasa Hukum Perusahaan).

Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pak melvin yang sudah membantu memfasilitasi saya ketemu dengan pihak perusahaan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang saya alami. ”tambah aris’'

(kmpsna/Imm)

n

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun