Mohon tunggu...
Fatimah ZulfaSalsabilla
Fatimah ZulfaSalsabilla Mohon Tunggu... Lainnya - A Final Year Law student

In the mean time, I spend most of the time to solo-travel, read, and write.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Kelebihan Magang di Kementerian?

12 Januari 2023   20:21 Diperbarui: 12 Januari 2023   20:40 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengarahan oleh Perancang dari Direktorat Litigasi, Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dokpri)

Magang merupakan kegiatan yang sudah seharusnya diikuti oleh para mahasiswa utamanya mereka yang berada di tahun terakhir, sebagai salah satu bekal untuk mempersiapkan kehidupan professional setelah masa perkuliahan berakhir. 

Namun, bukan berarti magang hanya boleh diikuti oleh mereka yang berada di tahun terakhir. Hanya saja, biasanya disarankan di semester lima atau tujuh karena dianggap sedikit banyak telah menguasai materi perkuliahan sebanyak 80% hingga 90%.

Hingga kini, tidak hanya kampus yang berlomba memberikan informasi magang kepada mahasiswa, tetapi juga ada ratusan platform secara daring yang dapat diakses, baik melalui LinkedIn atau bahkan website institusi maupun perusahaan itu sendiri.

Penulis kebetulan melaksanakan magang di salah satu Direktorat milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di semester ganjil lalu. Berikut adalah alasan mengapa penulis memilih magang di kementerian:

1. Professionalisme
Hal ini dimulai dari jam kerja yang dimulai pada pukul 07.30 - 16.00 setiap hari Senin hingga Jumat. Yang mana hal ini telah menunjukan management waktu yang luar biasa dimana di dalamnya para pegawai mampu menyelesaikan pekerjaannya di jam yang telah ditetapkan. Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya rapat diluar jam kerja apabila sedang melaksanakan konsinyering dengan kementerian lain.

2. Pengembangan Softskill dan Hardskills
Selama ini berada di kampus hanya memelajari suatu halnya dalam bentuk teori, tapi di dunia magang, semua itu dilakukan secara nyata dengan situasi yang sesuai dengan yang adadi lapangan, yang mana mengasah kemampuan high thinking order dan problem solving.

3. Kepercayaan Diri
Inisiatif akan apa yang terjadi di depan seseorang akan mengundang rasa untuk berlaku lebih entah untuk mengeluarkan pendapat maupun dalam hal pengerjaannya. Dengan begitu akan terbiasalah seseorang membranding dirinya dengan apa yang ia katakan dan lakukan.

4. Explorasi Profesi
Karena di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri dari banyak divisi, maka inilah saatnya untuk mencari tahu di setiap bagiannya, bagaimana mereka bekerja, dan apa yang mereka hasilkan, ini akan memudahkan seseorang melakukan eksplorasi mengenai apa yang ia inginkan dan butuhkan.

Notulensi Rapat dengan Ahli (Dokpri)
Notulensi Rapat dengan Ahli (Dokpri)
5. Networking
Lingkup pekerjaan kementerian yang tidak hanya berhenti di satu kementerian itu saja akan membuat seseorang dapat membuka lini perkenalan dengan orang dari berbagai macam latar belakang dan mendapatkan insight baru di dalamnya.

6. Resume
Setelah pengalaman ini dilaksanakan, tentu saja, akan ada "kisah" yang dapat dituliskan di resume, untuk nantinya dijadikan "nilai jual" ketika melamar pekerjaan.

Berikut adalah apa yang penulis rasakan setelah hampir 4 bulan magang di Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan Kementerian Hukum Dan HAM. Lantas untuk mempersiapkan diri menjadi magangers selanjutnya di Kementerian, kamu hanya perlu menyerahkan proposal ke bagian humas dan menunggu kontak dari mereka untuk langkah selanjutnya.

Tertarik untuk magang di Kementerian?
Tunggu apalagi? Segera persiapkan proposalmu!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun