Mohon tunggu...
Fajar R. Wirasandjaya
Fajar R. Wirasandjaya Mohon Tunggu... Freelancer - www.narasiinspirasi.com

Langkah kecil untuk kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Ketika Bermedsos atau Kamu Menanggung Akibatnya

18 Agustus 2019   14:06 Diperbarui: 18 Agustus 2019   14:53 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cyber bullying/helpguide.org

Berdasarkan hasil studi (survei) yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Pengambilan data lapangan 9 Maret - 14 April 2019 dengan teknik sampling, yaitu probability sampling dengan multistage random sampling. Jumlah sample yang dipakai mencapai 5.900 sample margin of error 1,28% dengan tingkat kepercayaan 95%. Diketahui bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2019 tumbuh 10,12 persen. Dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, sebanyak 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen yang sudah terhubung ke internet. Diketahui pula mayoritas pengguna internet di Indonesia didominasi oleh masyarakat dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun yang notabene adalah generasi muda milenial.

Berinternet dan bermedsos haruslah dengan bijak, konten-konten yang beredar di Internet harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika, moral, kesusilaan, nilai-nilai agama dan kebebasan berpendapat. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi pada hakekatnya ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, serta keadilan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi tersebut haruslah dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku yaitu undang-undang. Supaya pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain terjamin. Selain itu agar tercipta keadilan, ketertiban umum, dan keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dalam suatu masyarakat demokratis.

Seperti yang telah kita ketahui karakteristik dunia maya memungkinkan konten ilegal seperti Informasi atau Dokumen Elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik. Pemerasan, pengancaman, penyebaran berita bohong menyesatkan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian. Selain itu akhir-akhir ini yang marak terjadi adalah perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Bahkan sering kita jumpai di medsos ujaran-ujaran kebencian, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, pemerintah berperan mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan seperti pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia.

Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terlepas pro maupun kontra terkait diberlakukannya undang-undang ini ada beberapa hal yang wajib kita ketahui supaya kita lebih bijak dalam mengelola informasi, bijak dalam bermedsos, dan terhindar dari kasus hukum karena ketidak tahuan kita.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun