Mohon tunggu...
Frits IsakLake
Frits IsakLake Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial

make life better

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengumuman Nama Penderita Covid-19: Efektifkah?

12 Februari 2021   21:33 Diperbarui: 12 Februari 2021   21:51 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Harian Pos Kupang, Rabu, 10 Februari 2021, memuat berita tentang pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat, dalam rapat bersama Walikota dan Bupati se-Nusa Tenggara Timur untuk membahas Covid dan Demam Berdarah yang meminta Satgas Covid agar mempublikasi nama pasien penderita covid-19 dengan tujuan untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran, pengontrolan dan pengawasan pasien atau orang dengan positif Covid-19. 

Pernyataan ini memuat banyak tanggapan dari masyarakat di Media Sosial, ada yang setuju bahkan ada yang tidak setuju dengan banyak alasan.

Alasan orang yang setuju antara lain agar masyarkat tahu siapa penderita dan bisa menghindarkan diri dari orang yang menderita positif covid-19 dan ini ujung-ujungnya mengarah kepada stigma negatif dan pengucilan terhadap penderita, sedangkan dari yang tidak setuju menyebutkan alasan tentang adanya undang-undang tentang kerahasiaan informasi pasien, tentang stigma masyarakat dan bullying oleh masyarakat yang berujung pada trauma psikologis dari penderita covid-19 dan keluarga.

Dari beberapa pengalaman teman yang pernah positig covid-19, bahwa penyakit covid-19 sendiri tidak terlalu membahayakan sepanjang tidak ada penyakit penyerta (comorbid), tetapi yang paling dirasakan adalah pengucilan dari masyarakat dan tetangga akibat covid-19 dan ini sangat berat, karena bukan hanya penderita tetapi keluarga juga ikut dikucilkan bahkan dalam kegiatan sosial. Bahkan jika sudah sembuh pun masih dianggap menakutkan karena takut sebagai pembawa virus.

Pernyataan dari gubernur tersebut penting untuk dianalisis lebih jauh. Sebagai seorang pejabat publik, tentang pernyataan gubernur semestinya sudah mendapat dukungan data dan informasi yang akurat sehingga pernyataan tersebut tidak menjadi polemik. Bahwa mengumumkan nama penderita covid-19 sebagai upaya tujuan untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran, pengontrolan dan pengawasan pasien atau orang dengan positif Covid-19 memang baik, tetapi sebagai masyarakat ada beberapa catatan penting terhadap pernyataan gubernur tersebut, antara lain:

  • Terbatasnya laboratorium untuk menganalisis hasil swap menyebabkan tertumpuknya sampel PCR di lab biomolekur dan ini akan berdampak pada semakin terlambatnya hasil tes diumumkan. Pengumuman yang disampaikan oleh satgas Covid-19 melalui data rilis pusdalops NTT setiap hari bukan merupakan data riil penderita atau orang yang positif covid saat pengumuman atau rilis, tetapi data dari laboratorium hasil pcr yang pengampilan datanya sudah 7-14 hari sebelumnya sehingga pengumuman nama pasien atau penderita covid-19 menjadi mubazir karena tidak mungkin orang yang terkena covid-19 bahkan ada yang sudah sembuh (sudah lewat 14 hari). Pengumuman tersebut bahkan sudah terlambat karena orang yang diumumkan namanya mungkin sudah berinteraksi dengan orang lain.
  • Pengumuman nama pasien akan meningkatkan stigma negatif masyarakat terhadap penderita covid-19. Edukasi yang kurang baik dari pemerintah, lembaga agama, organisasi kepemudaan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi alasan munculnya stigma dari masyarakat. masyarakat akan takut untuk menyampaikan atau melaporkan jika punya gejala karena anggapan bahwa covid adalah sebuah beban (ketakutan terhadap stigma)
  • Belum ada ketegasan dari pemerintah bagi kontak erat atau orang yang melalukan Swap baik antigen maupun PCR untuk melalukan isolasi mandiri sampai hasil keluar. Bahkan untuk kantor pemerintah, ASN tetap diharuskan masuk meskipun baru selesai Rapid Antigen maupun PCR tanpa menunggu hasil keluar. Ini menjadi penting karena kantor pemerintah menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Juga kurang ketegasan terhadap penerapan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan)

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, maka ada beberapa saran yang mungkin dapat ditempuh dalam pengambilan kebijakan penanganan covid-19 di Indonesia dan Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain: 

Pertama, perlu pengadaan laboratorium dan penyediaan tenaga ahli dibeberapa kabupaten/kota yang penyebaran covid-19 tinggi sehingga hasil pemeriksaan lebih cepat keluar. Dengan hasil yang lebih cepat diketahui maka pemutusan rantai penyebaran bisa lebih cepat teratasi. Keharusan bagi lembaga Pemerintah dan Perusahaan besar untuk melalukan Rapid antigen secara rutin (minimal 2 kali seminggu) akan membantu memutuskan rantai penyebaran; 

Kedua, kebijakan untuk pengumuman nama penderita covid-19 mungkin perlu dikaji kembali karena tidak efektif tetapi hanya akan menimbulkan stigma negatif dan bullying bagi penderita covid-19. Aparat pemerintah diberikan edukasi yang benar tentang covid-19 sehingga menjadi agen informasi yang benar tentang covid-19 kepada masyarakat. 

Ketiga, pengalaman para penyintas covid-19 didokumentasikan dan diinformasikan kepada masyarakat lewat media, pembuatan buku, dan literasi yang lain sehingga masyarakat juga disiapkan ketika suatu saat terpapar covid-19. Instansi yang menangani kehumasan tidak hanya mewartakan kunjungan kerja pejabat tetapi dapat mendokumentasikan cerita-cerita tersebut dengan bekerja sama dengan lembaga keagamaan yang lain; 

Keempat, menghimpun dan melembagakan para penyintas covid-19 menurut  golongan darah sehingga dapat menjadi pendonor plasma convalescent, hal ini akan membangun sikap empati sosial dan akan mengikis stigma negatif terhadap penderita covid-19; 

Kelima, Pemerintah perlu melakukan penegakan terhadap penerapan tidak hanya 3 M tetapi 5 M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas dan berinteraksi serta Menghindari kerumunan) dmulai dari kantor pemerintah dan pribadi Aparatur Sipil Negara, pemilik Usaha, Warung makan, hotel, dan fasilitas umum lainnya. ASN harus menjadi contoh penerapan 5M dan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. ; dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun