Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Nekad Kasasi, JW Siap Mati Melawan Demi Kebenaran

23 Agustus 2016   12:38 Diperbarui: 23 Agustus 2016   12:49 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang tidak meradang jika dituduh bersalah melakukan tindak pidana, apalagi korupsi padahal tidak ada bukti sama sekali. Korupsi adalah kejahatan extra ordinary yang menjadi musuh masyarakat. Tetapi tidak semua orang mau menjadi musuh masyarakat, apalagi jika benar-benar terpanggil bekerja untuk Negara, dan mengabdi selama bertahun-tahun.

Hal itulah yang terjadi pada Jero Wacik, mantan Menteri BudPar dan ESDM masa pemerintahan SBY-JK dan SBY-Boediono. Pengabdian dan pengorbanannya sebagai seorang abdi Negara dihancurkan dengan tuduhan tidak berdasar dan ambisi pimpinan KPK yang menginginkan jabatan yang lebih tinggi.

Jero Wacik dituduh secara terang-terangan oleh pimpinan KPK, Abraham Samad melakukan tindak korupsi sesuai pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan berbekal pengakuan Waryono Karyo (yang diperiksa dalam persidangan kasus Ruby Rudiandini, Kepala SKK migas dan Waryono Karyo, Sekjen Kementerian ESDM dalam kasus yang terpisah) sebagai bukti permulaan, Jero Wacik ditetapkan sebagi tersangka, (sumber). Tetapi hingga memori kasasi dilayangkan ke MA, tidak ada bukti satupun yang dapat menguatkan hal itu. Sungguh luarbiasa keberanian KPK dalam tindakannya memberantas korupsi, bahkan dengan bukti yang tidak cukuppun tetap nekad untuk menuntut.

Buntut dari ditetapkannya JW sebagai tersangka, KPK membongkar dan memanggil saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan pelanggaran pasal 12 huruf e tersebut. Bahkan salah seorang saksi dipanggil hampir 40 kali untuk diperiksa untuk dimintai keterangan. Begitu banyak saksi yang dipanggil KPK, yang jumlahnya sampai lebih dari 50 orang menunjukkan betapa sulitnya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat JW.

Setelah KPK tidak dapat menemukan bukti yang cukup untuk dapat membuktikan JWlah yang memerintahkan penarikan dana kickback. KPK menerbitkan sprindik baru di bulan Februari 2015, untuk pengusutan di kementerian Kebudayaan dan pariwisata tahun 2008-2011. Pengusutan tentang pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi hilang lenyap tak berbekas.

Dalam pengusutan penggunaan dana DOM di Kemenbudpar, KPK memaksa BPK untuk melakukan audit investigasi, agar dapat ditemukan kesalahan, sekecil apapun. Yang penting JW harus masuk penjara. Sungguh jahat KPK dalam aksi terror kepada JW.

Audit investigasi yang dipimpin oleh Prof Eddy sebanarnya sesuatu yang janggal, karena setiap tahun BPK melakukan audit untuk menilai kinerja setiap kementerian termasuk kemenBudPar, dan hasilnya tidak pernah ada temuan DOM dalam audit tersebut. Dan jika melihat betapa busuknya kinerja BPK termasuk Prof Eddy, yang terlalu takut menentang keinginan pimpinan KPK, sehingga mau melakukan audit tersebut dan dipaksa untuk menemukan kejanggalan yang sebanarnya tidak ada.

Temuan audit investigasi BPK juga didasarkan pada ketentuan peraturan yang salah. Audit investigasi berdasarkan ketentuan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.06/2006 TENTANGDANA OPERASIONAL MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI  padahal permenkeu itu telah direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Hal yang mana ditegaskan dalam kesaksian Wakil Pre4siden Yusuf Kalla dalam persidangan tanggal 14 Januari 2016.

Bagian lain yang dianggap mencari-cari kesalahan itu terasa sangat dipaksakan, karena sebelum keluar hasil audit investigasi, Mensesneg Sudi Silalahi pernah menanyakan langsung kepada BPK tentang audit kemenBudPar yang dijawab oleh Prof Eddy, tidak ada temuan yang perlu dikhawatirkan tentang kinerja di KemenBudPar. Hal yang mengherankan, setelah ada permintaan audit investigasi  oleh KPK, ternyata ada temuan yang menyangkut DOM.

Dalam persidangan akhirnya terbukti, tuduhan tentang pasal 12 huruf e sebagai awal tuduhan tidak pernah terbukti. Pengakuan Waryono Karyo, bahwa dana kickback adalah isntruksi Menteri, tidak pernah didalami, karena dari bukti persidangan jelas penerimaan dana sudah berlangsung sejak tahun 2010 atau awal tahun 2011, sesuai keterangan saksi-saksi lain, Jero Wacik baru menjabat sebagai Menteri ESDM Oktober 2011.

JADI SIAPA MENTERI YANG DIMAKSUD WARYONO KARYO? APAKAH MENTERI YANG DIMAKSUD JW?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun