Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Elektronik Dalam Persidangan

4 Juli 2020   22:12 Diperbarui: 30 Juli 2020   12:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Apabila setback saat kita masih kecil jaman dulu (Jadul), kalau berinteraksi dengan orang lain, baik berbicara serius  maupun  bercanda,  harus bertatap muka langsung, atau yang sudah agak maju melalui telfon umum. Hari demi hari terus berjalan maju ke depan, sehingga  perkembangan zaman tak pernah berhenti.

Sedangkan zaman now (saat kekinian), apabila ingin berinteraksi dengan orang lain, baik bersifat humor maupun urusan yang penting, seperti  bisnis, proses persidangan dan yang lainnya, tidak harus bertatap muka langsung, namun bisa melalui  HP (Hand Phone),  melalui dunia maya (online) dan/atau melalui aplikasi  lainnya.

Dengan kemajuan teknologi dunia global yang tidak bisa terbendung itu,  berimbas pula terhadap tata kehidupan masyayarkat Indonesia. Suatu contoh transaksi keuangan yang jadul, masyarakat harus ketemu langsung dalam membeli dan membayar sesuatu, kini beralih kepada transaksi online. Sehinga tidak perlu membawa uang tunai, sehingga cukup memabawa kartu, seperti ATM, Kartu Kredit dan/atau menggunakan aplikasi online lainnya,  praktek yang demikian itu,  sering disebut pula :"Digital Payment atau Pembayaran Digital".

Menginjak  kepada dunia peradilan, juga tidak mau ketinggalan  teknologi, sehingga Badilag, sebagai salah satu kawal depan  Mahkamah Agung, telah menjalankan berbagai aplikasi antara lain SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), e-court (layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online), e-Filling (Pendaftaran), e-Payment (pembayaran), e-Summons (Pemanggilan), e-litigasi (Persidangan) dan lain-lain.

Bahkan tidak lama akan dipacu dengan 9 aplikasi lagi yaitu 1. Aplikasi Notifikasi Perkara, 2. Aplikasi Informasi Produk Perkara, 3. Aplikasi Antrean Sidang, 4. Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan, 5. Aplikasi Comand Center, 6. Aplikasi PNBP Fungsional, 7. Aplikasi e-Eksaminasi, 8. Aplikasi e-Register, 9. Aplikasi e-Keuangan. Terkait 9 Aplikasi tersebut telah sering disosialisasikan dan telah diresmikan oleh Dirjend Badilag secara live streaming pada tanggal 22 Januari 2020. Oleh karena warga  peradilan di manapun berada harus mengapresi dan mendukungnya,  dengan sebaik-baiknya. (Live streaming  dokinfo-badilag, 22 Januari 2020)

Aplikasi  e-Litigasi memang suatu hal yang baru, sehingga bagi aparat peradilannya baik hakim dan seluruh jajarannya perlu pendalaman yang serius agar supaya program tersebut lebih bermanfaat bagi para pihak dan membuahkan tercapainya asas peradilan kita, yakni cepat, sedehana dan biaya ringan.

Rumusan Masalah

Dari uraian-uraian di atas, muncul suatu rumusan masalah, yaitu  bagaiamana teknis  hakim  dalam  memeriksa bukti elektronik di persidangan.

Pembahasan

Apabila merujuk Pada Pasal 4 Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan pada pokoknya: persidangan secara elektronik berlaku untuk proses penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun