Mohon tunggu...
Fridayassra Igelisafira
Fridayassra Igelisafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta - S1 HUKUM

Halo saya Fridayassra Igelisafira Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan Berencana karena Perselingkuhan

13 Mei 2022   23:23 Diperbarui: 13 Mei 2022   23:32 1660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Tindak pidana pembunuhan berencana ini telah sering kali terdengar dan memakan banyak korban, Pasal 340 KUHP yang Tindak Tindakan Pidana pembunuhan berencana ini telah sering kali terdengar dan memakan banyak korban, Pasal 340 KUHP yang menggunakan metode penelitian yuridis normative ini dapat disimpulkan bahwa 1.) Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan yaitu 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.

Pembunuhan berencana memiliki dua unsur yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. Unsur subyektif yaitu: dengan sengaja, dengan rencana lebih dulu. Unsur obyektif yaitu: perbuatan (menghilangkan nyawa), obyeknya (nyawa orang lain), dan hukuman yang pantas untuk pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu hukuman mati, sanksi terberat yang dberlaku dalam sautu peraturan.

Setelah melihat dari bagaimana pembunuhan berecana itu dapat terjadi, diakibatkan oleh adanya factor kecemburuan besar yang mengakibatkan timbulnya rasa dendam oleh sang tersangka kepada korban. Menurut saya, tindak pidana ini sebetulnya bisa dihindari jika saja sang istri sekitar 2 bulan sebelumnya berhasil melakukan apa yang diminta korban untuk meminta maaf kepada tersangka hingga ia menghiraukannya dan peristiwa naas itu terjadi, retaknya rumah tangga tersangka membuat dia melakukan tindak pidana dengan membacok clurit sebanya 2 kali hingga mengenai lengan kanan serta punggung korban sampai tembus ke jantung korban.

Dalam kasus pembunuhan berencana yang berada di desa telang kec. Kamal dengan tersangka S (41) dan korban AH (38), pembunuhan ini banyak saksi mata yang melihat karena tersangka melakukannya disaat sore hari di depan rumah. 

Korban AH yang pada saat sore itu ia sedang melintas di jalan raya telang dengan mengendarai sepeda motornya jenis supra yang akan menuju rumahnya, pada saat yang bersamaan tersangka mengendarai moil jeni carry telah bersiap siap untuk membunuh tersangka tengah menunggu korban di tepi Jalan Raya Telang beserta temannya yang bertugasmenyetir mobil dan tersangka S turun dari mobil dan langsung menyabetkan cluritnya 2 kali kepada korban mengenai lengan dan perut. 

Korban sempat kabur namun akhirnya ia terjatuh tepat di depan pos polisi Telang dan langsung dibawa kerumah sakit. korban yang telah beristri dan punya 3 orang anak oleh tersangka dituding telah menyelingkuhi istrinya HAM (35), dan inilah yang membuat nekat tersangka untuk membunuh korban. Korban meninggal di RSUD bangkalan, akibat luka parah setelah terkena bacokan clurit tersangka mengenai lengan serta punngung korban hingga tembus ke jantung korban.

Pasal 340 KUHP "barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancm karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidanna penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20tahun.

Di kasus ini pasal yang dapat dikenakan tersangka adalah Pasal untuk pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, namun dalam sidang di pengadilan, jaksa selalu menuntut tersangkanya dengan beberapa pasal yaitu pasal 338,339 dan pasal 340 KUHP. Tuntutan ini terkadang berguna untuk menghindari lolosnya tersangka ketika pasal ysng disangka tidak dapat menjaring tersangka dapat lepas dari tuntutan, sedangkan untuk tersangka lain yang ikut serta dalam membentu melakukan tindak pidana ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 56 KUHP karena memberi bantuan dan memberi sarana di tindak pidana ini ia diberi sanksi pidana untuk perbuatan pembantuan adalah pidana maksimum dikurangi dari yang diancamkan.

TERSANGKA (S) DIKENAKAN PASAL 340 KUHP DENGAN SANKSI HUKUMAN MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP

Pasal 340 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun