Mohon tunggu...
Frida Wahyumi
Frida Wahyumi Mohon Tunggu... Karyawan BUMN -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Moeldoko: Presiden Tidak Mungkin Melakukan Intervensi Hukum terhadap Kasus Marsinah

9 Mei 2018   19:28 Diperbarui: 9 Mei 2018   19:47 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/akunketansusu/

Marsinah? Siapakah dia? Namanya gaung didengungkan kemaren di depan istana negara. Ada apa dengannya sehingga para aktivis menyuarakan kembali namanya? Pertanyaan itu sangat kuat dihati penulis hingga ingin tahu jawabannya.


Ternyata kasusnya adalah tentang Marsinah aktivis buruh yang ditemukan tewas di hutan Wilangan, Nganjuk, Jatim. Marsinahsaat itu memimpin unjuk rasa, menuntut perusahaan menaikkan upah seperti surat edaran Gubernur Jatim.

Tapi belasan rekannya yang berunjuk rasa kemudian malah ditangkap aparat Kodim Sidoarjo. Marsinah yang datang membesuk, kemudian menghilang, dan baru ditemukan pada 8 Mei dalam kondisi tak bernyawa.

Komnas HAM didesak mengusut lagi kasus Marsinah. Pemerintah harus mengungkap pembunuhan terhadap Marsinah. Berbagai bahan pengusutan kasus Marsinah sebagai kejahatan HAM masih bisa ditemukan jika ada keberanian dan komitmen untuk menggunakannya bagi penuntasan kasus.Demikian tuntutan yang disuarakan 25 Perempuan Pembela Demokrasi dalam jumpa pers di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Memang tidak mudah untuk mengusut kasus yang sudah melewati beberapa kali pergantian pemerintahan. Kasus Marsinah disebut sebagai pengingat masih adanya kasus-kasus HAM yang belum tuntas. Karena itu, koalisi perempuan menilai tidak ada jalan lain selain menuntaskan pengusutan. 

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan ikut berkomentar dan haru melihat antusiasnya unjuk rasa ini. Moeldoko menyatakan penyelesaian perkara Marsinah bukan hal mudah. Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensinya, apalagi latar waktu kejadian yang berbeda dengan keadaan saat ini.(cnnnews)

Terlebih lagi, selama ini kasus Marsinah hanya masuk kriminal pidana biasa yang memiliki masa kedaluwarsa 12 sampai 18 tahun. Jika menjadi kasus pelanggaran HAM maka sebuah perkara tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Penuntasan pengusutan kasus Marsinah sambungnya, bisa menjadi hak pokok yang mendasar. Semua bisa dikaji ulang, dengan harapan Moeldoko, pemerintah saat ini lebih terfokus untuk melindungi para buruh yang bekerja dan mendapatkan keselamatan kerja bukan dari kecepatan kerja para buruh tersebut.

Moeldoko juga berharap cukup satu Marsinah, jangan ada lagi korban atas Marsinah-Marsinah berikutnya. Pemerintah akan lebih memperhatikan keselamatan buruh.Bersempena 25 tahun kasus Marsinah, kita berharap semoga cepat selesai dan tuntas dengan hukum yang bisa ditegakkan seadil-adilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun