Mohon tunggu...
Frida Claudia
Frida Claudia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Pemerintah Mengenakan PPN untuk Sembako

20 Juni 2021   16:23 Diperbarui: 20 Juni 2021   16:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini publik di Indonesia dibuat ganduh soal berita Pemerintah Mengenakan PPN untuk Sembako. Hal ini sangatlah mengejutkan publik dan sosial media. Namun, masih banyak juga yang menganggap berita ini hanya hoaks. Karena bagaimana bisa Sembako di kenakan Pajak Pertambahan Nilai. Apalagi dimasa pandemi covid19 ini. 

Masyarakat sangat menyayangkan jika berita ini benar. Namun Pemerintah sudah menyatakan bahwa berita itu tidak benar adanya atau berita hoaks semata saja. Dikatakan berita itu hoaks karena belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Dari pemerintah saja belum dinyatakan resmi apalagi di DPR pasti belum ada pembahasan soal masalah ini. 

Meskipun pemerintah sudah memberitahu bahwa berita itu hoaks namun berita ini masih menjadi topik hangat di media sosial. Banyak pro dan kontra atas berita ini. Banyak dari masyarakat yang berpikir apakah karena bocornya draf draft RUU sehingga berita ini muncul di sosial media. Jika kita telaah ketika berita menyangkut tentang persoalan ini sangatlah sensitive di kondisi pandemi covid19 ini. Karena banyak dari masyarakat yang perekonomiannya menurun.

Maka dari itu pemerintah sangat cepat untuk menanggapi berita ini dan memberitahu kepada masyarakat bahwa berita yang beredar itu hanyalah Hoaks. Dan pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati lagi dengan berita yang sangat sensitive.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun