Mohon tunggu...
Ardhya Ridha Prananda
Ardhya Ridha Prananda Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa

Public Health

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Polemik Praktik Sunat Perempuan di Indonesia

20 Januari 2020   13:18 Diperbarui: 20 Januari 2020   13:55 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lifestyle.okezone.com

Praktik sunat perempuan masih menjadi pro dan kontra ditengah Masyarakat. Lantas, bagaimanakah perspektif islam dan dunia kesehatan?

Sebagian masyarakat awam mungkin belum banyak mengetahui tentang sunat perempuan. Masyarakat lebih familiar bahwa sunat hanya dilakukan untuk kaum laki-laki saja. Namun faktanya, sunat perempuan ini sudah banyak dilakukan di Indonesia sejak berabad-abad tahun yang lalu bahkan sebelum datangnya agama Islam.

Saat ini sunat perempuan masih dipraktikan di beberapa negara seperti di Afrika, Eropa, Amerika Latin dan Asia, termasuk diantaranya Indonesia. Menurut Penelitian yang dilakukan oleh Nantabah, dkk (2015), Di Indonesia , praktik sunat perempuan di wilayah Jawa Barat menduduki posisi tertinggi sebesar (14,7%), disusul oleh Sumatera Utara (8,1%) dan Jawa Timur (7,3%).

Di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, praktik sunat perempuan banyak dipengaruhi oleh Kyai dan ulama.  Sedangkan tujuan lain dari sunat perempuan dari mulai menjaga kebersihan organ perempuan, hingga menghindari perempuan untuk mengumbar nafsu seksual.

Beragam Cara Sunat Perempuan

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan, praktik sunat perempuan biasa disebut FGM atau Female Genital Mutilation adalah memotong sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora. Klitoris yang ada pada perempuan adalah bagian dari alat kelamin yang bentuknya seperti jengger ayam jantan.

Dalam Praktiknya, sunat perempuan memiliki beberapa teknik berbeda. Menurut WHO terdapat empat tipe sunat perempuan. Pertama, terdapat sunat perempuan yang dikenal  lebih halus dan tidak sampai merusak, disebut Klitoridektomi yaitu hanya mengangkat bagian ujung atau permukaan klitoris. Kedua, disebut Eksisi yaitu mengangkat klitoris yang diikuti pengangkatan labia minora. Ketiga, disebut Infibulasi yang dikenal sebagai bentuk sunat perempuan yang ekstrim dan sangat merusak yaitu mengangkat klitoris bersamaan dengan labia mayora hingga menyempitkan vagina dan hanya menyisakan lubang kecil sebagai tempat keluarnya cairan menstruasi. Tipe keempat berupa penusukan vagina, penorehan, penggoresan, sampai pembakaran klitoris atau alat kelamin sebagai tindakan non-medis dan menyakitkan.

Sunat perempuan antara wilayah satu dengan wilayah lain memiliki perbedaan dalam cara penerapan nya. Sangat miris sekali di wilayah afrika dijumpai cara sunat perempuan yang terkenal ekstrim dan membahayakan tubuh yaitu dengan meyayat hampir seluruh bagian klitoris bahkan sampai menimbulkan pendarahan. Namun tidak semua negara menggunakan cara ekstrim tersebut.

Di Indonesia, masyarakat di beberapa wilayah lebih banyak menerapkan sunat perempuan dengan hanya memotong sedikit saja bagian klitoris nya bahkan ada yang secara simbolis tidak sampai memotong bagian klitoris tetapi hanya memoles klitoris dengan kunyit yang sudah dibuang kulitnya.

WHO dan PBB melarang Sunat Perempuan?
WHO dalam situs resminya telah melarang praktik FGM, namun tindakan FGM yang dilarang oleh WHO adalah yang secara total atau sebagian menghilangkan organ kelamin perempuan atau melukainya sampai menimbulkan pendarahan dengan alasan non-medis seperti yang dilakukan di wilayah Afrika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun