Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kode Keras buat Para Pemimpin di Balik Aksi Kades Menghukum Gadis Berusia 16 Tahun

28 Oktober 2019   20:52 Diperbarui: 29 Oktober 2019   07:23 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, di tengah maraknya netizen mempertanyakan dan mempersoalkan "kelayakan" para Menteri, Kabinet Jilid II era Jokowi, publik kembali dihebohkan dengan aksi Seorang Kepala Desa, Paulus Lau, Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang menghukum, menganiaya warganya sendiri, Noviana, Gadis berusia 16 tahun dengan aksi menggantungnya, di hadapan tontonan masyarakat.

Noviana dihukum dengan cara yang menurut hemat saya, tidak manusiawi lantas diduga mencuri cincin.

Dari aksi Kades menghukum di hadapan tontonan warga yang ada, sebetulnya ada beberapa analisis yang dapat dilakukan.

Yang pertama : Dari Segi Asas Hukum

Negara Indonesia ini, Negara Hukum. Salah satu asasnya adalah asas praduga tak bersalah. Selama seseorang masih dalam status dituding, yang bersangkutan tetap dilindungi tanpa hukuman apapun sampai dibuktikan kesalahannya.

Dari sudut pandang asas praduga tak bersalah, tindakan Si Kades menghukum merupakan perbuatan melanggar hukum, dan karena itu, pantas dihukum menurut proses hukum yang benar dan realistis.

Yang Kedua : Dari Segi Jalur Hukum

Proses untuk menghukum seseorang yang bersalah atau melanggar aturan hukum, ada prosedurnya.
Sebetulnya, Gadis berusia 16 tahun, Noviana, kalaupun dituding seperti itu ataupun benar-benar ia melakukan perbuatan mencuri cincin, ia harus dilaporkan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini polisi atau Polsek setempat. Dan karena itu, perbuatan menghukum oleh Kades Paulus Lau merupakan perbuatan main hakim sendiri.

Yang Ketiga : Dari Segi Perlindungan Anak

Noviana, Gadis berusia 16 tahun. Menurut batasan  usia oleh hukum, Noviana masih dalam status di bawah umur untuk harus menerima hukuman sekejam itu.

Komisi Perlindungan Anak perlu bertindak terutama karena martabat Noviana direndahkan begitu saja, disertai dengan olok-olokan; sebaiknya dihukum sampai mati, oleh warga yang berada di sekitaran  Tempat Kejadian Perkara (TKP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun