Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendukung KPK Menangani Kasus OTT

16 Maret 2019   12:17 Diperbarui: 16 Maret 2019   12:58 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia ini Negara Hukum, karena itu siapapun dia yang melanggar hukum, patut ditindak.

Patut dicatat bahwa hukum yang seadil-adilnya, tidak hanya menimbulkan efek jera yang sebesar-besarnya, melainkan juga mengokohkan integritas Negara dan menciptakan tingginya  kredibilitas pelaksana dan penegak hukum di hadapan publik.

Merupakan perbuatan hukum juga, kalau publik mendukung dengan tulus setiap tindakan dan proses hukum yang sedang diproses.

Di sini, sportifitas para pelanggar, yang tampak melalui kesediaan yang tulus untuk diproses merupakan suatu tindakan terpuji. Disebut terpuji, bukan kebanggaan atas pelanggaran yang mereka lakukan melainkan atas cara itu, mereka menghormati Negara Indonesia sebagai Negara Hukum.

Terkait dengan tertangkapnya Ketua Umum PPP, Romahurmuzy dalam kasus suap oleh KPK, publik mesti menaruh kepercayaan yang penuh terhadap KPK untuk memprosesnya.

Dugaan kasus suap terkait dengan sejumlah jabatan dalam tubuh Kemenag mestinya tidak memancing Kemenag untuk mempertahankan elektabilitasnya sembari mencari-cari cara untuk melumpuhkan KPK.

PPP sebagai organisasi publik pun kiranya tidak terkecoh oleh publik, hingga kemudian berupaya dengan berbagai cara untuk membungkam KPK.

Sebagai generasi muda, saya berada pada posisi mendukung KPK untuk memberantas kasus OTT, memproses Ketua Umum PPP, jika benar-benar terbukti menerima suap.

Dukungan ini tentu tidak ada kaitannya dengan pilpres dan pileg. Mengapa? sebab, pelanggaran hukum sesungguhnya tidak butuh momen pilpres dan pileg untuk menegakkannya.

Hukum disebut adil, jika proses dan pembuktiannya, bebas dari intervensi kuasa manapun termasuk menghalalkan uang dan materi untuk menentukan keadilan hukum.

Benar bahwa posisi PPP sekarang ada pada status pengusung Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf, tetapi tidak berarti Jokowi sebagai Capres Petahana harus meloloskan Ketua Umum PPP hanya karena perhitungan status partai politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun