Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Dampak terhadap PPP, Pilpres, dan Pileg 2019 Pasca OTT Bung Rommy?

16 Maret 2019   09:40 Diperbarui: 16 Maret 2019   10:19 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebutuhan akan uang tidak pernah berhenti selagi masih hidup di dunia ini. Tidak heran, uang bisa menjadi skandal dalam karir seseorang.

Beberapa kasus korupsi, OTT menunjukkan bahwa uang sangatlah penting.. Tidak heran kalau untuk memenangkan, mempertahankan dan memperoleh jabatan tertentu, orang memakai kekuatan uang.

Pasca OTTnya, Ketua Umum PPP, Romahurmuzy yang akrab disapa Bang Rommy oleh KPK, Jumat, 15 Maret 2019 merupakan fakta negatif yang tidak perlu ditiru.

OTT oleh KPK ini, ditengarai erat kaitannya dengan persoalan jabatan tertentu dalam tubuh Kemenag Jawa Timur dan juga Kemenag Pusat.

Anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP ini dinilai tak pernah belajar dari sejarah kelam yang pernah menimpa PPP, semasa kepemimpinan Surya Darma Ali (SDA) pada tahun 2014.

Lantas, publik terkecoh sembari melontarkan pernyataan: apakah pasca OTT ini, adakah dampak terhadap elektalibilitas PPP dalam kaitannya dengan pertarungan pileg dan pilpres 2019?

Pertanyaan seperti ini tentu tidak mudah untuk dipastikan ditengah berbagai hoaks politik lebih asyik untuk dimainkan melalui berbagai media sosial.

Saya sendiri turut menafsir bahwa peristiwa OTT ini, walaupun hingga sekarang masih ditelusuri lebih mendalam oleh KPK, peristiwa ini tetap menimbulkan kekecewaan dalam tubuh PPP sendiri.

Apalagi dalam keanekaragaman Indonesia, kiranya tidak lagi menjadi rahasia bahwa PPP seringkali lebih gencar memperjuangkan syariah Islam daripada Pancasila.

Dari sudut moral, memang seorang koruptor atau seorang yang terlibat OTT, tidak layak untuk memimpin sebuah organisasi publik karena tidak bersesuaian dengan moralitas pejabat publik dan juga hukum yang mengatur kelancaran hidup bernegara.

Sebagai partai yang turut memperjuangkan pileg, kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Terkait dengan status partai sebagai pengusung Capres-Cawapres, Jokowi-Ma'ruf, Jokowi, Capres Petahana, enggan untuk berkomentar sebelum info resmi dari KPK sebagai Lembaga Penegak Hukum non Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun