Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Alasan UU Mengapa Kebebasan Berpendapat di Muka Umum Dapat di Bubarkan

7 September 2018   10:35 Diperbarui: 7 September 2018   13:21 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, penulis fokus pada beberapa pasal dan ayat yang membeberkan alasan mengapa kebebasan berpendapat di muka umum dapat dibubarkan. Menurut Undang-Undang pasal 7, forum atau massa dapat dibubarkan oleh aparatur pemerintah bidang keamanan yakni Polri, jika tidak memenuhi ketentuan atau melanggarkan peraturan Undang-Undang.

Di sini, yang mau dimaksudkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat atau mengeluarkan pikiran secara bebas (pendapat, pandangan, kehendak dan perasaan, pasal 5 ayat 1) mengandung arti bahwa seseorang ketika ia berpendapat, ia perlu bebas dari tekanan fisik, psikis maupun pembatasan lain yang bertentangan sebagaimana diatur dalam pasal 4.

Bebas berbicara tidak berarti bebas nilai dan bebas norma dalam berpendapat. Bebas berbicara merupakan hak (pasal 5 ayat 1) tetapi cara dan isi pembicaraan harus patuh norma (agama, susila dan kesopanan dalam hidup bermasyarakat). Hak bicara dilindungi hukum (pasal 5 ayat 2), kalau ia tidak melanggar atau melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam pasal 6.

Simpulan logis-yuridis adalah hak kita bebas berpendapat tetapi kewajibannya adalah cara dan isi pendapat harus patuh norma yakni norma agama, susila dan kesopanan yang  berlaku dalam hidup bersama, dalam terang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN I998

TENTANG

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 BAB I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun