Mohon tunggu...
frederika
frederika Mohon Tunggu... Freelancer - frede

:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan di Korupsi, Pelanggaran HAM Berat Harus Dituntaskan!

8 Desember 2019   12:26 Diperbarui: 8 Desember 2019   12:33 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam memproses kasus ini, banyak hal yang menjadi perdebatan diantaranya karena Undang-Undang HAM saling bertolak belakang dengan hasil Panitia Khusus DPR yang menyatakan bahwa peristiwa penembakan itu bukan tergolong pelanggaran HAM berat. Selain dari alasan tersebut, ada alasan lain karena para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana HAM tersebut merupakan kaum elit. Alasan lain adalah karena pada saat itu belum ada Pengadilan Ad Hoc untuk pelanggaran ham berat ini. Lalu dimana letak keadilannya?

Dalam kasus ini keadilan dikorupsi. Tidak ada keadilan yang diberikan kepada para korban. Hal ini pun tidak sesuai dengan Sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Indonesia adalah negara yang adil, namun dalam kasus ini dimana letak keadilannya? Sampai saat ini kasus ini pun belum dituntaskan, berarti Indonesia belum bisa berlaku adil terhadap rakyatnya. Para keluarga korban, mahasiswa dan masyarakat telah meminta berulang kali menuntuk pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Seharusnya jika Indonesia adalah negara yang adil maka kasus ini bisa segera dituntaskan.

Upaya Penyelesaian

Upaya penyelesaian yang bisa dilakukan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.

Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya sendiri. Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjamin akan hak pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu dapat mengetahui batas haknya dan menghargai hak orang lain.

Dengan diundangkannya UU ini, setidaknya memberikan kesempatan untuk membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang penah terjadi di Indonesia sebelum diundangkan UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM berat. Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili.

Pelanggaran ham berat merupakan pelanggaran yang membahayakan nyawa orang lain. Pada penggolongan ini termasuk sebuah perbuatan besar dan dipastikan mendapatkan hukuman yang sepadan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Namun, hanya tiga kasus yang mampu dituntaskan salah satunya adalah Tragedi Semanggi.

Banyak hal yang dilanggar dalam kasus ini, diataranya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Yang dimana semua rakyat Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum yang sama.

Upaya penyelesaian yang bisa dilakukan dilakukan oleh pemerintah Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

(Frederika F M. - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun