Mohon tunggu...
Frans Susilo
Frans Susilo Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Aktifis Buruh Majalaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buruh sejahtera ekonomi kuat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harapan Bagi Pencari Kerja

5 Mei 2020   04:48 Diperbarui: 5 Mei 2020   04:44 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah telah memberikan gambaran program Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang yang masih pro-kontra ditengah masyarakat bertujuan untuk mempermudah investasi dan bisnis, sehingga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

RUU Cipta Kerja yang dinilai dapat mempermudah pergerakan perekonomian sedang diolah Pemerintah dan DPR, agar dapat berjalan baik bagi peningkatan perekonomian. Sebagai gambarannya, target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini yang ditetapkan sebesar 5-6 persen, dengan pertumbuhan itu akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak dua juta lapangan kerja.

Angka sebesar ini pun belum akan cukup untuk memenuhi angka tenaga kerja yang menganggur mencapai tujuh juta, artinya pertumbuhan yang dihasilkan harus lebih tinggi dari 5-6 persen dan kali ini tantangannya menjadi lebih sulit dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga RUU Cipta Kerja ini diklaim menjadi lebih penting lagi untuk segera diimplementasikan.

Apabila pemerintah tidak segera mempercepat proses realisasi RUU Omnibus Law cipta kerja, maka lulusan sekolah atau perguruan tinggi dipastikan akan menganggur karena tidak adanya lapangan pekerjaan dengan meningkatnya jumlah pengangguran akibat dampak Covid-19.

Perlu diketahui negara Cina, pada tahun 1960 ekonominya masih dibelakang Indonesia dan sekarang mereka menjelma menjadi kekuatan ekonomi dunia. Keberhasilan Cina ini diawali dengan mudahnya investasi di negara tersebut, sementara di Indonesia terlalu banyak aturan sehingga kalau ada negara ingin berinvestasi di sini akan langsung pergi karena banyak regulasi yang menghambat.

Investasi yang masuk akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan inilah yang membuat pemerintah merumuskan RUU Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Dengan sistem ini diharapkan regulasi-regulasi yang tumpang-tindih dan menghambat investasi bisa lebih disederhanakan.

Terdapat banyak dampak positif yang bisa terjadi bila kemudahan investasi bisa tercipta, salah satunya adalah sektor properti yang akan lebih berkembang dimana akan lebih banyak produk perumahan yang bisa dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang besar. Bisnis properti berkembangpun akan menciptakan peluang usaha yang lebih besar untuk notaris dan PPAT.

RUU Cipta Kerja sendiri memiliki 11 klaster sebagai bentuk perbaikan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal yang dianggap menghambat investasi. Setidaknya ada empat klaster yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengadaan lahan dan investasi, proyek  strategis nasional, serta kawasan ekonomi.

Berbagai regulasi yang akan dibuat di Kementeriann ATR/BPN antara lain izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang diubah jadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian mempercepat proses pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah/hak pengelolaan pada ruang atas tanah dan bawah tanah. Hal lainnya lagi membuka usaha baru tidak lagi berbasis izin tetapi diubah menjadi berbasis risiko.

Diharapkan, masyarakat Indonesia dapat memahami kondisi saat ini, dimana meningkatnya jumlah pengangguran akibat bertambahnya jumlah lulusan sekolah kejuruan maupun perguruan tinggi juga sangat membutuhkan kesempatan untuk mendapatkan perkejaan yang baik. DIsisi lain, pandemi Covid-19 yang masif meningkatkan jumlah pengangguran dan keterbatasan pekerjaan sehingga akan mengakibatkan minimnya penyaluran serta meningkatnya persaingan untuk mendapatkan perkerjaan. Kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan tersebut dalam memberikan kesempatakn kerja bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Lagi pula, RUU Omnibus law Cipta Kerja bukan suatu hal yang baru dalam sistem hukum perundangan-undangan kita, dimana dalam ketetapan MPR sudah pernah dibuat  dengan sistem Omnibus Law seperti ini. RUU Cipta Kerja ini memang banyak pro-kontra, tapi patut diyakini bahwa pemerintah tidak memiliki niat yang buruk di dalam RUU ini, hanya untuk membuat semuanya menjadi lebih mudah. Dengan hadirnya konsep Omnibus Law diharapkan dapat menjadi lompatan besar dan terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang stabil, sehingga hyper-regulation yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi diharapkan bisa diminimalisir, agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat tumbuh pesat dikemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun